EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Prabowo Capres Pilihan Ulama Tandatangani Pakta Integritas

 

JAKARTA - Bakal capres Prabowo Subianto meneken pakta integritas yang disodorkan oleh GNPF Ulama saat Ijtimak Ulama II. Ada 17 poin yang disodorkan, salah satunya tentang kepulangan Habib Rizieq Syihab.

 

Prabowo meneken pakta integritas yang disodorkan Ijtimak Ulama itu di Hotel Grand Cempaka, Jakarta Pusat, Minggu (16/9/2018). Sambil didampingi Waketum Gerindra Fadli Zon, Prabowo langsung menandatangani pakta integritas tersebut dengan dipimpin oleh pimpinan sidang Munarman.

 

Prabowo dan Ketua GNPF-U Yusuf Martak kemudian bersalaman dan berpelukan. Teriakan takbir peserta Ijtimak Ulama II mengiringi proses tersebut.

 

Yusuf menjelaskan bahwa isi dari Pakta Integritas itu salah satunya adalah menginginkan jika Prabowo diberi mandat sebagai presiden, maka yang bersangkutan harus mengedepankan kepentingan semua elemen masyarakat, termasuk keselamatan umat Islam.

 

"Intinya jangan sampai ada umat beragama yang merasakan ketidakadilan seperti yang terjadi akhir-akhir ini," tegasnya.

 

"Kemudian isi Pakta Integritas berikutnya bahwa GNPF beserta forum Ijtima Ulama sama sekali tidak meminta jabatan, tanpa pamrih, dan bergerak untuk kepentingan bangsa serta keselamatan Islam," kata dia

 

Berikut 17 poin di pakta integritas Ijtimak Ulama yang diteken Prabowo:

 

1. Sanggup melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.

2. Siap menjaga dan menjunjung nilai-nilai religius dan etika yang hidup di tengah masyarakat. Siap menjaga moralitas dan mentalitas masyarakat dari rongrongan gaya hidup serta paham-paham merusak yang bertentangan dengan kesusilaan dan norma-norma yang berlaku lainnya di tengah masyarakat Indonesia.

3. Berpihak pada kepentingan rakyat dalam setiap proses pengambilan kebijakan dengan memperhatikan prinsip representasi, proporsionalitas, keadilan, dan kebersamaan.

4. Memperhatikan kebutuhan dan kepentingan umum beragama, baik umat Islam, maupun umat agama-agama lain yang diakui Pemerintah Indonesia untuk menjaga persatuan nasional.

5. Sanggup menjaga dan mengelola Ukhuwah Islamiyah (Persaudaraan Ummat Islam), secara adil untuk menciptakan ketenteraman dan perdamaian di tengah kehidupan masyarakat Indonesia.

6. Menjaga kekayaan alam nasional untuk kepentingan sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia.

7. Menjaga keutuhan wilayah NKRI dari ancaman separatisme dan imperialisme.

8. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina di berbagai panggung diplomatik dunia sesuai dengan semangat dan amanat Pembukaan UUD 1945.

9. Siap menjaga amanat TAP MPRS No. 25/1966 untuk menjaga NKRI dari ancaman komunisme serta paham-paham yang bisa melemahkan bangsa dan negara lainnya.

10. Siap menjaga agama-agama yang diakui Pemerintah Indonesia dari tindakan penodaan, penghinaan, penistaaan serta tindakan-tindakan lain yang bisa memancing munculnya ketersinggungan atau terjadinya konflik melalui tindakan penegakkan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

11. Siap melanjutkan perjuangan reformasi untuk menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu kepada segenap warga negara.

12. Siap menjamin hak berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat secara lisan dan tulisan.

13. Siap menjamin kehidupan yang layak bagi setiap warga negara untuk dapat mewujudkan kedaulatan pangan, ketersediaan sandang dan papan.

14. Siap menyediakan anggaran yang memprioritaskan pendidikan umum dan pendidikan agama secara proporsional.

15. Menyediakan alokasi anggaran yang memadai untuk penyelenggaraan kesehatan rakyat dan menjaga kelayakan pelayanan rumah sakit baik pemerintah maupun swasta.

16. Siap menggunakan hak konstitusional dan atributif yang melekat pada jabatan Presiden untuk melakukan proses rehabilitasi, menjamin kepulangan, serta memulihkan hak-hak Habib Rizieq Shihab sebagai warga negara Indonesia, serta memberikan keadilan kepada para ulama, aktivis 411, 212 dan 313 yang pernah/sedang menjalani proses kriminalisasi melalui tuduhan tindakan makar yang pernah tersangkakan. Penegakan keadilan juga perlu dilakukan terhadap tokoh-tokoh yang mengalami penzaliman.

17. Menghormati posisi ulama dan bersedia untuk mempertimbangkan pendapat para ulama dan pemuka agama lainnya dalam memecahkan masalah yang menyangkut kemaslahatan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *