EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Polda Kepri dan Dishub Batam Gelar Optimalisasi UU Pelayaran bagi Kapal Rakyat



BATAM - Kepolisian Daerah (Polda)  Kepri bersama Dinas Perhubungan (Dishub)  dan Bea Cukai  Kota Batam menggelar kegiatan optimalisasi tata kelola keselamatan lalu lintas pelayaran bagi kapal rakyat atau kapal tradisional,  berdasarkan UU No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. 


Kegiatan yang berlangsung di Pacific Food Court, Jodoh, Batam, Rabu 13 April 2022 tersebut, diikuti ratusan penambang sampan dan boat yang tergabung dalam Koperasi Penambang Sampan dan Boat (KPSB) Kota Batam.



Acara dihadiri Kasubdit II Ekonomi Dit Intelkam Polda Kepri AKBP R. Doni Sumarsono, Kabid Laut Dinas Perhubungan Batam, Musadek, Kasi Lepelabuhanan Dishub Batam Afrison. Selain itu Kasi Bimbingan Kepatuhan Bea Cukai Batam, Sabarudin Rahmat Pasaribu, Kepala Koperasi Penambang Sampan dan Boat Muhammad Syukur dan para anggotannya. 


Dalam sambutannya, Kasubdit II Dit Intelkam Polda Kepri, AKBP R. Doni Sumarsono, Sik, mengajak para penambang sampan dan boat Batam untuk menjaga situasi agar tetap aman dan kondusif. 


“Saya mengimbau masyarakat mematuhi dan mengikuti anjuran pemerintah untuk menerapkan prokes dalam setiap kegiatan, dan aturan yang berhubungan dengan kegiatan dan  keselamatan pelayaran di laut. Jangan mudah terprovokasi dan terpengaruh dengan berita hoax,” harapnya.


Kepala Bidang Laut Dinas Perhubungan Kota Batam, Musadek, menjelaskan saat ini banyak perubahan-perubahan dan aturan. Batam merupakan kawasan khusus FTZ,  maka pelabuhan dikuasai oleh Bp Batam. Dishub hanya menguasai pelabuhan rakyat, untuk khusus melayani masyarakat. 


“Kami berharap masyarakat sebagai pengelola dan pekerja dapat mengerti dan melaksanakan kegiatannya dengan baik,” kata Musadek, Rabu (13/04/2022).


Sementara itu Kepala Seksi Bimbingan Kepatahuan Bea Cukai Batam, Sabarudin Rahmat Pasaribu, menjelaskan bahwa wilayah Batam punya ke khususan berbeda dengan daerah lain, dari luar negri barang masuk ke batam tanpa dipungut biaya alias gratis pajak, tetapi pengiriman keluar Batam dipungut biaya/pajak.


“Pengiriman barang dari Batam keluar itu hanya melalui pelabuhan yang ditunjuk oleh Bp Batam. Bea cukai hanya mengawasi keluar masuk barang di pelabuhan yang ditunjuk oleh Bp Batam yang diberi nama kawasan kepabeanan,” jelas Sabarudin.


Ketua Koperasi Penambang Sampan dan Boat (KPSB) Muhammad Syukur, sangat berterimakasih kepada seluruh pihak terkait, sehingga kegiatan ini berjalan lancar.  


“Harapan kami semua pekerjaan kita di pelabuhan bisa berjalan lebih baik dan lancar,” harap Syukur. 


Di sela acara para penambang sampan dan boat diberikan bantuan paket sembako, life jacket, dan pelampung. Bantuan ini diharapkan bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.



Selain itu para penambang sampan dan boat di Tanjunguma itu juga diberikan Takjil untuk berbuka puasa.