BATAM - Pansus akhirnya mensahkan peraturan DPRD Kota Batam tentang Tata tertib (Tatib). Pada tatib baru tersebut ada satu kegiatan baru yaitu sosialisasi dan evaluasi perda.
Hal ini dimungkinkan di permendagri 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah. Sehingga dalam pelaksanaannya para anggota dewan tahun depan dapat melakukan sosialisasi perda sebanyak tiga kali dalam satu tahun.
Sekretaris Pansus Sumalim mengatakan, seiring telah diundangkan peraturan pemerintah No 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota maka mengharuskan dilakukan penyesuaian, sebagaimana beberapa kali telah diubah melalui peraturan DPRD Kota Batam.
"Dalam tatib sebelumnya, DPRD Batam melakukan reses selama enam hari kerja. Namun dengan berlakunya tatib ini, khusus untuk daerah pemilihan bercirikan kepulauan dan atau memiliki kondisi alam yang sulit dijangkau seperti Kecamatan Bulang, Galang dan Belakang Padang ditambah satu hari menjadi tuju hari," bebernya Sumalim.
Dalam hal tugas dan wewenang, DPRD diberikan tambahan tugas berkaitan memilih wali kota dan wakil walikota ketika terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa jabatan lebih dari 18 bulan. Oleh sebab itu dalam tatib diatur persyaratan pengusulan calon, mekanisme pemilihan serta hal lainnya. Pemanggilan secara paksa dilaksanakan dengan bantuan pihak kepolisian sesuai peraturan perundang-undangan.
Dengan berlakunya peraturan DPRD Batam tentang tata tertib ini, maka peraturan sebelumnya beserta perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (tya)