BATAM - Terdakwa Tjipta Fudjiarta tercengang usai diganjar hukuman pidana 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dalam perkara penipuan The BCC Hotel and Residence, Selasa (11/12/2018).
Majelis hakim yang diketuai oleh Taufik Abdul Halim Nainggolan, didampingi Yona Lamerosa Ketaren dan Jasael dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan penipuan dan pemalsuan akta otentik sebagaimana dakwaan kumulatif Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 266 tentang memasukkan keterangan palsu terhadap akta otentik.
Dalam pertimbangannya terhadap amar putusan, para hakim menilai yang memberatkan terdakwa adalah berbelit-belit menyampaikan keterangan. Sedangkan yang meringankan, terdakwa sopan dipersidangan.
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun, dipotong dengan masa penangkapan dan penahanan serta memerintahkan terdakwa untuk ditahan," ujar Taufik menyampaikan amar putusan.
Atas putusan para hakim tersebut, terdakwa Tjipta Fudjiarta setelah berkonsultasi dengan Endie Devitra, SH, dan Sabri, SH, langsung menyatakan banding.
Sedangkan Samsul Sitinjak, SH dan Yan Elhas Zeboea, SH, JPU dari kejaksaan Negeri ( Kejari) Batam, yang sebelumnya menuntut terdakwa untuk dibebaskan karena dinilai perbuatan terdakwa ontslag van rechtsvervolging, menyatakan pikir-pikir.