EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

DPRD Batam : Penghapusan Denda PBB Perlu Diperpanjang


BATAM - Selama dua bulan digulirkan program penghapusan PBB-P2 yang diberikan pemerintah ini terbukti mampu menarik piutang pajak sebesar Rp 17,9 miliar.

Menyikapi itu Anggota Komisi II DPRD kota Batam Hendra Asman menilai, prestasi keberhasilan ini bentuk upaya Pemko Batam dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Piutang PBB-P2 secara keseluruhan mencapai Rp 184 miliar bisa ditagih Rp 17,9 miliar dalam waktu dua bulan.

“Pemko sudah cukup baik membuat program penghapusan denda ini, kami minta agar diteruskan,” kata Hendra , Jumat (11/1/2019).

Hendra melanjutkan, pemerintah daerah harus lebih fokus menarik piutang pajak. Hal ini tidak terlepas dari besaran piutang pajak yang harus ditagih pemerintah. Perpanjangan waktu penghapusan denda PBB-P2 perlu ditambah.

“Bila perlu ditambah waktu penghapusan denda PBB-P2” kata Hendra. (tya)