BATAM - Empat pekan lebih telah berlalu. Namun penanganan kasus pengeroyokan yang dialami Kamarudin Teibang cs belum jelas juntrungannya.
Kasus penganiayaan tersebut baru sampai tahap permintaan hasil visum dari rumah sakit. Hal itu disampaikan Penasehat Hukum Eduard Kamaleng SH, dengan mimik penuh kekecewaan terhadap kinerja Polresta Barelang.
"Waduhh, saya tidak habis pikir, kok bisa Polresta Barelang lamban dalam menangani kasus pengeroyokan yang dialami oleh klien saya, atas nama Kamarudin Teibang. Saya yakin, sebenarnya Polresta Barelang ini bisa menangani kasus ini dengan cepat. Tapi kenapa ini tidak ya, ada apa ?" kata Eduard dengan nada penuh kecewa, Kamis (17/1/2019).
Eduard Kamaleng berharap, hal semacam itu, tidak boleh terjadi lagi pada siapapun dan dalam kasus apapun. Apalagi kasus - kasus yang menimpa orang tidak mampu, seperti yang dialami oleh kliennya.
"Sudah 4 minggu lebih waktu berlalu dari kejadian lho. Sekarang baru sampai tahap minta hasil visum dari rumah sakit," ujarnya dengan mimik wajah penuh kecewa.
Pria yang akrab disapa Bung Edo ini, menyebut aparat Satreskrim Polresta Barelang terkesan tidak segera bertindak sigap dalam penanganan kasus pengeroyokan yang dialami orang miskin. Bahkan seolah - olah terkesan kurang peduli.
"Padahal korbannya itu tidak hanya satu orang saja, tapi ada dua orang lagi, Yakni, Iqbal dan Goklas," jelasnya.
Ketiga korban tersebut mengalami luka yang serius sebagai akibat dari pengroyokan yang diduga dilakukan oleh oknum aparat berinisial ER dan kawan - kawan.
Hingga kini, ketiga korban tersebut masih mengalami trauma berat. Para juru parkir itu dihajar ramai - ramai hingga babak belur raga maupun jiwanya.
Seperti diketahui korban Kamarudin Teibang, telah melaporkan pengeroyokan dirinya dan dua rekannya itu ke Polresta Barelang dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor : 1289 / XII / 2018 / SPKT - Resta Barelang, tertanggal Rabu / 26 Desember 2018. Namun sangat disayangkan, penanganan kasus tersebut terkesan super lamban.
"Perlu saya sampaikan juga di sini, bahwasanya, klien saya itu sudah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan dari Polresta Barelang tertanggal 16 Januari 2019. Saya juga telah mengirimkan surat yang ditujukan kepada Kapolresta Barelang sebelumnya, yakni tertanggal 10 Januari 2019, yang isinya itu mohon penjelasan atas kasus pengeroyokan di Sungai Panas Batam," pungkas Edo sambil tersenyum tipis. ( Ndoro )