EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Anggota Komisi II DPRD Batam Soroti Izin Retribusi Parkir Pasar Sukajadi


BATAM - Komisi II DPRD Kota Batam dan Dinas Perhubungan, serta Pengelola Parkir di Dermaga Sukajadi menggelar rapat pendapat (RDP), terkait parkir berbayar yang dikelola PT Kazana, Jumat (11/10/2019).

Dalam rdpu tersebut, DPRD menilai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam dinilai telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir. Ini menyusul pemberian izin pemasangan parkir berbayar di kawasan Dermaga Sukajadi dan Pasar Segar Khazanah Plaza kepada salah satu pengelola kawasan tersebut yaitu PT Khazanah.

“Kita boleh cari PAD sebanyak-banyaknya. Namun tanpa serta merta tanpa literatur yang jelas apalagi dengan melanggar Perda,” ungkap Hendra Asman.

Hendra  mengatakan Pemko Batam tidak boleh menerima retribusi dan melanggar aturan. Seperti memberikan izin namun melanggar Perda. Itu katanya sangat berbahaya. Kepada Dishub Kota Batam dan BPM Batam itu harus dipahami.

“Untuk parkir khusus dan yang diberi portal itu harus ada ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi sesuai dengan Perda Parkir Kota Batam. Yaitu, kalau suatu tempat dijadikan parkir khusus maka harus ada fasilitasnya seperti ada basement atau taman parkirnya,” tambahnya.

“Jadi kepada Dishub dan BPM tolong tunjukan kepada kami bahwa pengelola parkir di kawasan Dermaga Sukajadi itu memenuhi persyaratan dan sesuai dengan Perda parkir yang ada,” pinta Hendra.

Sebelumnya Kepala Parkir Dishub Kota Batam, Alexander mengatakan secara legal formal pengelola kawasan itu sudah memenuhi syarat. Karena itu Dishub memberikan surat rekomendasinya dan yang mengeluarkan izinnya adalah BPM Kota Batam.

“Untuk membahas permasalahan ini nanti akan diadakan rapat khusus antara BPM Kota Batam, Dishub Kota Batam dengan komisi II DPRD Kota Batam, yakni mencari titik temunya,” ungkapnya.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *