EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Lindungi UMKM Lokal, BP Batam Perketat Lalu Lintas Barang Konsumsi ke Luar FTZ


BATAM - Menyikapi terpuruknya pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) lokal di seluruh Indonesia, Badan Pengusahaan Batam akan mengevaluasi kuota barang konsumsi yang masuk ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam. Barang konsumsi yang masuk hanya diperuntukkan untuk wilayah Batam dan kebutuhan wisatawan.

“Kita ketahui banyak UKM lokal seperti perajin sepatu cibaduyut, jilbab yang kolaps akibat serbuan barang impor yang transit dari Batam. Padahal Batam tidak didesain menjadi transit barang-barang komsumsi yang akan dikirim ke luar dari wilayah ini,” ungkap Deputi Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi BP Batam, Sudirman Saad, Selasa (28/1/2020).

Sudirman mengungkapkan, Batam menjadi salah satu wilayah dengan jumlah pengiriman tertinggi barang impor ke wilayah lainnya di Indonesia, yakni 45 juta pengiriman. Sementara total di Indonesia jumlah transaksi pengiriman barang impor mencapai 57,9 juta pengiriman.

“Kalau dari manives  45 juta pengiriman ini jelas sudah melampaui kebutuhan masyarakat Batam dan kebutuhan wisatawan yang berkunjung di Batam. Saya akan perintahkan jajaran di Bagian Lalu Lintas Barang untuk mengecek lagi kuota yang ada,” ujarnya.

Guna mendukung itulah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberlakukan batas pembebasan pajak bagi barang impor yang masuk wilayah Indonesia. Dalam PMK No 199/2019, barang senilai USD 3 akan dibebaskan dari bea masuk dan PPN 10%, dari yang sebelumnya USD75.

“PMK ini adalah untuk melindungi UMKM lokal,” tegasnya.

Sebelumnya PMK tersebut telah disosialisasikan oleh BP Batam bersama Bea Cukai Batam kepada para pelaku usaha, UMKM, asosiasi maupun reseller yang ada di Batam.

Sudirman juga menjelaskan bahwa BP Batam juga mensosialisasikan dan mulai akan menerapkan Perka BP Batam tentang tata cara mengambil kuota induk dalam memasukkan barang impor ke Batam. Hal ini sebagai bentuk akuntabilitas dari tata cara pengiriman barang tersebut.

“Dasar menetapkan kuota barang impor konsumsi ini yakni realisasi impor tahun lalu, pertumbuhan ekonomi, inflasi dan juga partisipasi dari importir di KPBPB Batam. Dalam hal ini, harus disampaikan detil impornya, HS Codenya dan jumlah barang impor yang akan dimasukkan,” pungkasnya.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *