EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Pak Jokowi, Batam Marak Penyelundupan Rokok Tanpa Cukai dan Mikol


BATAM - Kendati Pemerintah berupaya mencegah merebaknya wabah COVID-19, para mafia maupun pengungusaha dan oknum-oknum nakal diduga terus menyeludupkan rokok tanpa cukai, mikol maupun ballpres keluar dari Batam.

Diduga inisial “I” pemilik barang dan yang berperan penting di lapangan inisial “J” untuk melancarkan aksi penyelundupan rokok non cukai tersebut ke berbagai daerah di luar Provinsi Kepri.

Bahkan Informasi lapangan, para pemain beras maupun gula luarpun diduga berhasil dimasukkan ke Batam dan bahkan sempat dirazia pihak berwenang, namun aktifitas penyeludupan masih menjadi favorit di Batam.

Seperti dikutip dari media di Batam yang memberitakan 5 unit mobil box dan 1 unit mobil L300 yang diduga bermuatan rokok masuk ke pelabuhan tikus seputaran Air Raja Dapur 3 Kecamatan Galang, sekitar pukul 23.10 Wib pada Jumat (20/03).

Lory box yang diduga bawa rokok itu, melintas dini hari sekitar pukul 02:30 wib kadang sekali jalan 2 sampai 3 lory box.Menurut sumber bahwa lory box yang diduga membawa rokok non cukai itu tiga (3) kali dalam seminggu beroperasi melintas ke arah barelang dengan lory yang sama.

Rokok yang akan dimuat di dalam kapal itu diduga akan diedarkan di luar kota Batam dengan dugaan sementara bermerk Luffman dan H Mild.

Dan tidak itu saja, beberapa minggu lalu, pihak Bea Cukai juga melakukan penggerebekan terhadap salah satu gudang di Batam dan ditemukan mikol dan dan rokok dan dibenarkan pihak bea cukai Batam melalui juru bicara Sumarna.

Padahal, hampir setahun lalu, BP Batam telah mengeluarkan surat bahwa berdasarkan hal penyampaian risalah rapat koordinasi pembahasan review Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2012 dan Peraturan Menteri Keuangan Nokor 47/PMK.04/2012.

Kemudian pada tanggal 14 Mei 2019 Direktur Jenderal Bea Cukai mengeluarkan surat dalam hal penghentian pelayanan dokumen CK-FTZ. Maka dari itu, BP Batam dalam suratnya menyampaikan pemberitahuan pencabutan fasilitas bebas cukai atas barang berupa rokok dan minuman beralkohol.

“Tak sulit memantau para penyelundup di pelabuhan tikus di Batam, sinergi yang baik membuat mereka leluasa, seperti di Barelang dan Nongsa,” ujar sumber.

Sementara itu, beberapa waktu lalu Tim bea cukai diduga mengamankan mikol asal negara tetangga yang masuk secara ilegal tanpa cukai dan rokok yang beredar di Batam.

Hal ini dibenarkan, Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea dan Cukai Batam, Sumarna, bahwa unit penindakan melaksanakan razia di seputaran gudang tersebut.

“Betul, unit penindakan BC razia mikol. Sekarang masih tahap mengumpulkan informasi dan penyelidikan,” ujar Sumarna.

Sedangkan penghentian fasilitas cukai ini terhitung mulai tanggal 17 Mei 2019. Dalam surat tersebut terlampir, 46 nama-nama perusahaan yang mendapat fasilitas cukai atas barang berupa rokok dan minuman beralkohol.

Beberapa di antaranya PT Mustika Internasional, PT Fantastik Internasional, PT Pura Jaya Makmur, PT Duta Cemerlang Tobacco, PT Karya Timur Prima, PT Atraco Multiguna, PT Batu Karang, PT Gudang Baru Berkah, PT Bintang Sayap Insan, PT Berca Sauti Tobacco, PT Cemara Mas dan PT Karya Tajinan Prima.

Kemudian ada PR Delta Makmur, CV Gunung Batu Penjuru, PR Putra Maju Jaya, PT Anak Sakti, CV Megah Sejahtera, PR Sejahtera Abadi, PR Pasir Mas Gunung Kelud Alami, PR Makmur Sentosa, PT Corona Mas, PT Bokor Mas, PT Universal Strategic Alliance, PR Pura Perkasa dan lainnya.(red)