EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

PLN Batam Beri Keringanan Konsumen Bayar Tagihan Listrik Bulan Juni



BATAM - Dalam menyelesaikan masalah tagihan listrik masyarakat di bulan Juni atau pemakaian bulan Mei 2020, Wali Kota Batam dan Bright PLN Batam sepakat memberi keringanan kepada konsumen. Dimana selisih tagihan bisa dicicil selama sembilan kali.

Keputusan penyelesaian tagihan listrik diambil dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kantor Wali Kota Batam, Selasa (9/6/2020).

Menurut Walikota diharapkan dengan solusi ini masyarakat masyarakat Batam bisa menerima dan dapat terbantu dalam membayar tagihan listriknya.

Cicilan ini nanti akan dimasukkan di tagihan listrik tiap bulan hingga sembilan bulan ke depan. Jadi tagihan yang masyarakat bayarkan adalah biaya penggunaan listrik di bulan tersebut ditambah dengan 1/9 (satu per sembilan) selisih bayar. Ini hanya khusus untuk pelanggan yang menggunakan listrik maksimal 10 Ampere.

Rudi mengatakan kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat sekarang. Terutama di saat banyak pekerja dirumahkan akibat pandemi corona virus disease (Covid-19).

Sementara itu Direktur Utama bright PLN Batam, Budi Pangest mengatakan, pihaknya bersama pemerintah daerah menyadari kondisi masyarakat yang tengah sulit akibat Covid-19.

"Tadi kita sudah sepakat bahwa kita akan memberikan keringanan. Kami mengerti kondisi kemampuan pelanggan," tutur Budi.

Budi kembali menegaskan bahwa lonjakan tagihan ini bukan karena ada kenaikan tarif listrik. Akan tetapi disebabkan ada pemakaian listrik di atas rata-rata. 

Sementara dalam masa pandemi ini, PLN Batam tidak menurunkan petugas pencatat meteran. Tagihan dibuat berdasarkan ratarata pemakaian listrik tiga bulan sebelumnya.

"Kami tegaskan ini bukan karena kenaikan tarif listrik. Namun saat pelaksanaan protokol Covid-19, bulan Maret tidak bisa tercatat oleh anggota kita, maka ketika dilakukan pencatatan di bulan Mei baru ketahuan bahwa pemakaiannya lebih tinggi dari biasa," terang Budi. (red/rl)