EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Running Pilkada, Kepala BP Batam Muhammad Rudi Ijin Berhalangan Sementara



BATAM - Menko Perekonomian resmi menunjuk Wakil Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Purwiyanto sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala BP Batam menggantikan sementara Kepala BP Batam Muhammad Rudi yang akan mengikuti Pilwako.

Penunjukan Plh Kepala BP Batam tersebut untuk menindaklanjuti surat yang dikirimkan oleh Kepala BP Batam Muhammad Rudi kepada Menteri Perekonomian RI sekaligus Ketua Dewan Kawasan KPBPB Batam.

Penunjukan itu tertuang dalam surat nomor 71 tahun 2020. "Plh Kepala BP Batam akan bertugas mulai tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020 mendatang,” kata Sesmenko Perekonomian Susiwijono via zoom, Senin (28/9/2020).

Sesmenko menjelaskan, Rudi yang juga Wali Kota Batam menyatakan bahwa pihaknya menerima surat dari KPU Batam tidak harus curi karena bukan pejabat negara. Namun demikian, kepala BP Batam tetap mengajukan ijin berhalangan sementara sebagai Kepala BP Batam.

“Berhubung kami lagi Rakorpim di Bintan dua hari lalu, jadi baru kali ini berkesempatan menyampaikan persetujuan surat ijin berhalangan sementara dari Kepala BP yang akan running di Pilkada 2020,” terangnya.