EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Ubah Nama Pelanggan bright PLN Batam Cukup Gampang, Berikut Penjelasan Samsul Bahri



BATAM - Hingga saat ini masih banyak pelanggan bright PLN Batam yang meteran atau rekening listriknya, menggunakan nama developer atau pengembang.

Hal ini dikarenakan, saat pengajuan penyambungan listrik, rumah masih dalam kondisi kosong dan proses pemasaran oleh developer.

Hal inilah yang menyebabkan di rekening listrik tercatat nama developer. Pelanggan bright PLN Batam mesti segera mengajukan permohonan ganti atau balik nama tersebut.

Hal ini untuk legalitas kepemilikan dan memudahkan sejumlah kegiatan yang membutuhkan persyaratan rekening bright PLN Batam.

Cara balik nama ini sangat mudah. Plt Vice President Public Relation Bright PLN Batam, Samsul Bahri mengatakan, proses balik nama hanya memakan waktu sekitar 1 sampai 2 jam saja.

“Pastinya semua persyaratan lengkap,” ujarnya. Konsumen datang ke kantor pelayanan Bright PLN Batam sesuai daerah tempat tinggalnya, yakni:

Area Pelayanan Batam Centre

Area Pelayanan Nagoya

Area Pelayanan Tiban

Area Pelayanan Batu Aji

Area Pelayanan Pelanggan Prima

Ada pun persyaratan yang dibutuhkan:

Untuk Perorangan:

Fotokopi KTP / SIM / Pasport

Bukti Kepemilikan / Akta Jual Beli / Sertifikat Tanah/ Surat Kavling / Surat Hibah / Surat keterangan kepemilikan dari Developer

Fotokopi Rekening Listrik terakhir

Surat Kuasa diatas Materai jika diwakilkan

Persyaratan untuk Badan Usaha:
 

Mengajukan Surat Permohonan

Fotokopi KTP / SIM / Pasport pemilik sesuai dengan identitas pada Akta

Bukti kepemilikan persil

Fotokopi Rekening Listrik terakhir

Surat Kuasa diatas Materai jika diwakilkan.

Rincian Biaya Ubah Nama

Pelanggan yang meminta perubahan nama yang tidak berkaitan dengan perhitungan Biaya Penyambungan dikenakan biaya perubahan sesuai golongan tarif tenaga listrik sebagai berikut :

Untuk.pelanggan golongan S-2 (s.d 2.200 VA), R-1, R-2, B-1 dan I-, dikenakan biaya Rp. 5.500,-

Sedangkan pelanggan S-2 (diatas 2.200 VA s.d 200 kVA), R-3, I-2 dan P-, dikenakan biaya Rp. 16.500,-

Mereka yang masuk golongan B-2, dan P-3, biayanya Rp. 27.500,-

Sedangkan pada golongan S-3, B-3, I-3, I-4 dan P-2, dikenakan biaya Rp. 150.000,-.

Dan yang terakhir jika konsumen masuk dalam golongan C dan T, tarif balik namanya Rp. 150.000.(rl)