EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Anggota DPRD Batam Dorong Satpol PP Jalankan Perda Sesuai Koridor Yang Berlaku



BATAM - Komisi I DPRD Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait keberadaan Cafe di Simpang Tobing Temiang, Kecamatan Sekupang yang dianggap meresahkan warga. Rapat itu dipimpin Utusan Sarumaha dari Hanura.


Setelah mendengar dan menganalisa semua pendapat yang disampaikan, pimpinan sidang meminta agar Satpol PP menertibkan cafe liar tersebut. Terlebih saat ini PPKM sedang diberlakukan. 


Namun ia minta Satpol PP jalankan perda sesuai koridor yang berlaku dan jangan arogan. Terlebih saat ini pandemi dimana ekonomi masyarakat sangat menurun.


"Boleh berusaha namun usaha yang kita lakukan tidak melanggar ketentraman dan ketertiban bagi warga sekitar kita. Dan tidak menggangu hak orang untuk beristirahat," tegas Utusan.


Menindaklanjuti permintaan dewan, Kasi Operasional Satpol PP Kota Batam Anto mengatakan, pihaknya mendapat keluhan dari warga terkait cafe yang suara musiknya  meresahkan.


"Sebagai penegak Perda kita lakukan penyelidikan terlebih dahulu, apa yang menjadi keluhan warga perumahan terhadap cafe yang musiknya sangat mengganggu ketenangan warga. Tentunya terkait perijinan maupun buka tutup jam operasional cafe," tandasnya.


"Yang Pasti Senin pemiliknya akan kita panggil ke kantor. Apapun hasilnya nanti setelah pemilik cafe memberikan keterangan," lanjutnya.


Pemilik cafe, Bondar mengaku sangat mendukung apa yang menjadi keluhan warga perumahan sekitar cafe.


"Kita buka di atas jam 11 malam, dan suara musiknya tidak keluar cafe" terangnya.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *