BATAM - Rencana pendirian sebuah billboard atau papan reklame di Jalan Yos Sudarso ditolak Indomobil Batam. Menyusul, papan reklame itu berada tepat di depan showroom Indomobil Batam, sehingga menutup lokasi usaha mereka.
Aksi penolakan itu diwarnai perdebatan sengit antara pihak Indomobil Batam dengan pemilik reklame berukuran jumbo tersebut. Kejadian tersebut pun sempat menjadi perhatian orang-orang yang melintas di depan Indomobil pada jumat siang tadi, 29 April 2022.
"Bagaimana mungkin Advertising dapat mendirikan sebuah reklame tanpa mendapatkan persetujuan masyarakat sekitar yaitu Indomobil Batam. Tahu-tahu ada pelaksana yang siap mengecor reklame tersebut. Kami selaku pemilik lokasi usaha, tetap tegas menolak pembangunan reklame di depan lokasi kami berusaha,” Agus Santoso selaku General Affair Indomobil Batam, Jumat (29/4/2022).
Sebelumnya sudah pernah terjadi permasalahan seperti ini dan pihak Indomobil Batam telah mengirimkan surat keberatan untuk pemasangan billboard itu ke Direktur Kawasan BP Batam. Agar pemasangan billboard tersebut bisa ditinjau ulang.
"Kami tidak setuju dan merasa keberatan untuk pemasangan billboard di depan lokasi kita berusaha,sebelumnya sudah ada 1 titik pemasangan reklame di depan indomobil yg telah disegel oleh petugas Satpol PP, kenapa sekarang muncul kembali titik baru? " katanya.
Dalam surat yang dilayangkan itu, Indomobil Batam berharap kepada Direktur Kawasan BP Batam untuk memperhatikan dan meninjau kembali keberadaan konstruksi papan reklame itu. Dengan mempertimbangkan dari sisi etika, estetika dan keserasian terhadap lingkungan pelaku usaha disekitar lokasi konstruksi papan reklame itu.
"Sebetulnya kalau dari estetika, tanpa billboard lebih bagus kota itu. Jadi secara estetika tidak bisa diterima kalau di depan usaha orang lain," tuturnya.
Agus menambahkan, selama ini Indomobil Batam selalu mendukung Pemerintah Kota (Pemko) Batam dalam rangka memajukan dan mendukung pembangunan untuk mempercantik Kota Batam.
"Kalau bilang untuk mempercantik kota kita juga siap mendukung rencana pemerintah untuk mempercantik kota. Kalau memang harus bikin taman dan lain kita siap. Karena sebelumnya juga kita buat taman disitu," imbuhnya. Yang dipertanyakan sampai saat ini apakah boleh mendirikan papan reklame yg menghalangi tampak depan lokasi org berusaha dan tanpa mendapatkan persetujuan dari masyarakat sekitar titik pemasangan billboard tersebut?(*)