EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Kejaksaan Natuna Eksekusi Sembilan Tahanan ke Rumah Tahanan Tanjungpinang

Sebelum diberangkatkan sidang ke Tanjungpinang, sembilan tahanan Cabjari Natuna diekspose oleh aparat berwenang, Jumat (23/12/2022). Foto: Alfi/Kepriupdate


NATUNA - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kabupaten Natuna melaksanakan eksekusi terhadap sembilan tahanan ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang. Sebelumnya para napi tersebut telah dititipkan di Tarempa.

Pelaksanaan eksekusi ini untuk menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Karena, hal ini merupakan salah satu kewenangan jaksa selaku eksekutor.

Sembilan tahanan tersebut dibawa dengan menggunakan transportasi kapal ferry MV VOC Batavia dengan perjalan laut selama 12 (dua belas) jam.

Kegiatan diawali dengan penjemputan tahanan di Rutan Polsek Siantan. Lalu, dibawa menuju ke Pelabuhan Pemda dengan pengawalan ketat personil Polres Kepulauan Anambas dan Polsek Siantan.

Kacabjari Natuna, Roy Huffington Harahap berharap agar kedepannya Pemerintah melalui Mahkamah Agung dan Kemenkumham dapat memperhatikan kondisi pelayanan hukum di wilayah perbatasan negeri di Kabupaten Kepulauan Anambas karena masih belum hadirnya Pengadilan Negeri dan Rutan Kemenkumham.

“Semoga kedepannya Pemerintah Mahkamah Agung dan Kemenkumham dapat memperhatikan kondisi pelayanan wilayah hukum, khususnya di Anambas wilayah perbatasan,” kata Roy kepada wartawan, Sabtu (24/12/2022).

Proses tersebut turut dihadiri Kasubsi Intel Datun Alvin Dwi Nanda dan Plt Kasubsi Pidum Pidsus Harys Ganda Tiar Sitorus. (alf)




Editor : Teguh

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *