EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Akibat Padam Listrik Lebih 7 Jam, PLN Batam Janji Beri Kompensasi Kepada Warga Terdampak

Padamnya listrik di Kota Batam pada awal 2023, membuat warga tak bisa betaktivitas normal. Foto: Rozi/Kepriupdate


BATAM - Pasca listrik di Kota Batam padam lebih dari 7 jam pada awal tahun baru 2023, pihak PLN Batam berjanji memberi kompensasi kepada masyarakat yang terdampak.


"Kami sedang hitung dan akan kami sampaikan hasil finalnya," ujar Hamidi Hamid, Humas PT PLN Batam kepada wartawan, Senin, (2/1/2023).


Terkait dalam bentuk apa kompensasi yang akan diterima masyarakat, Hamidi menjelaskan bahwa saat ini masih dalam penyusunan.


"Kompensasi itu masih sedang kita susun, yang pasti tidak melebihi aturan yang berlaku," tegasnya.


Untuk diketahui, bahwa hak konsumen yang mana di dalamnya memuat hak antara lain: mendapat aliran listrik yang terus menerus,  pemberian ganti rugi bila terjadi kelalaian oleh penyedia tenaga listrik, diatur dalam pasal 29 ayat (1) huruf a-e UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.


Pasal 29 ayat (1) huruf b UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, berbunyi "Konsumen berhak: mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik;


Pasal 29 ayat (1) huruf e UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, berbunyi "Konsumen berhak: mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.


Saat ini lanjut Hamidi, PLN Batam telah melakukan cek semua unit pembangkit, distribusi. Para petugas di lapangan juga masih fokus pada pemulihan sistem kelistrikan.

"Tim kita juga masih terus melakukan analisa penyebab gangguan listrik di sebagian wilayah Batam-Bintan. Mudah-mudahan besok (Selasa 3 Januari 2023, red) listrik kembali normal," pungkas Hamidi.(fah)




Editor : Teguh

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *