Para calon PMI ilegal banyak dicegah berangkat oleh Imigrasi di Pelabuhan Batam Centre. (Foto:Fah/Kepriupdate) |
BATAM - Kantor Imigrasi Batam mengklaim telah mencegah keberangkatan sebanyak 2.780 orang yang diduga akan menjadi TKI ilegal. Mereka dicegah melalui Harbour Bay dan Batam Center saat akan menyeberang ke Malaysia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Subki Miuldi menyebut rata-rata calon penumpang itu akan bekerja di Malaysia dan Singapura. Padahal dokumen yang dibawa hanya pasport pelancong bukan untuk bekerja.
"Saat anggota memeriksa dokumen keimigrasian dan wawancara singkat kepada penumpang yang hendak berangkat, tujuan mereka kerja. Nah di sinilah kita langsung cegah karena tidak resmi," ujar Subki kepada wartawan, Senin (16/1/2023).
Berdasarkan aturan lanjut Subki, WNI yang hendak bekerja ke luar negeri diwajibkab mematuhi peraturan terkait penempatan TKI di luar negeri.
"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, diantaranya adalah visa bekerja di negara tujuan dan dokumen pendukung seperti Rekomendasi dari Dinas terkait yang membidangi Ketenagakerjaan," tegasnya.
Subki menerangkan rincian pencegahan calon PMI ilegal tersebut berlangsung dari bulan Mei hingga Desember 2022. Di antaranya sebanyak 502 penumpang dari Pelabuhan Harbour Bay dan 2.278 orang dari Pelabuhan Batam Center.
"Tujuan keberangkatan penumpang yang dicegah yakni hendak ke Pasir Gudang, Stulang Laut, Putri Harbour dan Tg. Pengelih, Malaysia maupun Singapura," pungkas Subki. (fah)
"Tujuan keberangkatan penumpang yang dicegah yakni hendak ke Pasir Gudang, Stulang Laut, Putri Harbour dan Tg. Pengelih, Malaysia maupun Singapura," pungkas Subki. (fah)
Editor : Teguh