EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Ribuan Buruh Batam Akan Gelar Aksi Demonstrasi Tolak Perppu Cipta Kerja

Ketua Cabang FSPMI Batam, Yafet Ramon (Foto/Kepriupdate)


BATAM - Ribuan buruh yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Batam dijadwalkan akan berdemonstrasi di depan kantor walikota, Jumat (13/1/2023).



Koalisi Rakyat Batam terdiri dari FSPMI, FSP TSK SPSI, FSP LOMENIK SBSI, FARKES KSPI dan SPRM tersebut ingin menyampaikan penolakan terhadap Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. 



Yafet Ramon, Ketua Konsulat Cabang FSPMI Batam mengatakan ada sembilan inti permasalahan yang ada di dalam Perppu Cipta Kerja yang akan ditolak.



Bahwa Perppu ini, pemerintah juga diberi kewenangan untuk menetapkan formula penghitungan upah minimum yang berbeda jika terjadi suatu hal tertentu.



"Salah satu yang dikrusial mengenai peraturan upah minimum dihitung dengan memasukkan 3 variabel yakni pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu," kata Yafet kepada wartawan, Kamis (12/1/2023).



Dalam Perppu itu juga gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Gubernur juga dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) apabila hasil penghitungan UMK lebih tinggi daripada UMP.



Kemudian mengenai outsourcing, mereka menilai Perppu Cipta Kerja masih mengatur ketentuan alih daya (outsource) yang tidak menjelaskan ketentuan yang mengatur batasan pekerjaan-pekerjaan apa saja yang dapat dialih daya.



Sistem outsourcing yang tentunya bertolak belakang dengan UU Ketenagakerjaan yang mengatur bahwa pekerjaan alih daya dibatasi hanya untuk pekerjaan di luar kegiatan utama atau yang tidak berhubungan dengan proses produksi.



Selanjutnya mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), uang pesangon, buruh kontrak, tenaga kerja asing, sanksi pidana, waktu kerja, dan cuti. 



Pihaknya juga akan mendesak Gubernur Kepri memanggil aplikator untuk segera menjalankan SK Gubernur No.1066, tentang Angkutan Sewa Khusus.(fah)




Editor : Teguh