EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Rumah Dinas Disalahgunakan, Badan Pengusahaan Lakukan Penertiban

Kabiro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait. Foto/BP


BATAM - Menyikapi temuan pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI perihal satu unit rumah dinas yang beralih fungsi menjadi kos-kosan dan 41 unit rumah dinas yang dipinjam pakai. 


Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam Ariastuty Sirait mengatakan bahwa hasil pemeriksaan yang disampaikan BPK merupakan masukan bagi pihaknya untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap aset barang milik negara. 


Tuty menyebut pihaknya telah melaksanakan tindak lanjut atas temuan tersebut. Menurutnya, pada dasarnya pihaknya telah menjalankan fungsi pengawasan terhadap 1 unit rumah dinas yang beralih fungsi tersebut. 


“Tim Pengawas BP Batam telah melayangkan surat pemanggilan dan peringatan 1, 2, dan 3 hingga penertiban kepada penerima Surat Izin Penetapan (SIP), surat peringatan dan penerbitan juga telah dilaporkan kepada BPK RI,” katanya.


"Dan hari ini dilakukan penertiban untuk dikembalikan ke fungsi awal," katanya lagi.


Sementara perihal temuan 41 unit rumah dinas yang dipinjam pakaikan kepada selain pegawai BP Batam, ia membenarkan dan pihaknya telah menyurati untuk memberikan keterangan ke BPK atas hal tersebut.


Namun, ia menekankan bahwa biaya pemeliharaan rumah dinas tersebut tidak menjadi tanggungjawab BP Batam dan tidak menjadi catatan BPK RI. 


 “BP Batam sebelumnya telah menerima permohonan bantuan pinjam pakai rumah dinas dari sejumlah instansi vertikal di Batam dan telah melaporkan kembali ke BPK RI,” tutup Ariastuty. (tgh)




Editor : Teguh


Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *