EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

5 Penambang Biji Timah di Kabupaten Lingga Ditangkap Ditreskrimsus Polda Kepri

Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun memberi keterangan pers terkait pengungkapan kasus tambang timah ilegal di Kabupaten Lingga, Rabu (15/2/2023). (Foto : Fah/Kepriupdate).


BATAM - Ditreskrimsus Polda Kepri menangkap Penambang Bijih Timah Illegal di Kabupaten Lingga. Polisi mengamankan 5 penambang tanpa izin.


Kapolda Kepri Irjen Pol Drs Tabana Bangun menjelaskan bahwa Subdit IV Ditreskrimsus menangkap para penambang biji timah ilegal fi Kampung Boyan Desa Batu Berdaun Kecamatan Singkep Kabupaten Lingga.

“Kelima tersangka penambang timah tanpa izin (ilegal) yakni JH ALIAS H, D ALS M, S ALIAS J, Z ALIAS S dan R ALIAS Y," ungkap kata Kapolda Tabana, Rabu (15/2/2023).

Dari para tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti peralatan tambang yakni 5 unit mesin dompeng, 2 unit mesin robin, 4 buah pipa paralon 4 inci, 4 buah selang alkon/ kain 4 inci, 3 buah cangkul serta 1 buah ember berisan bijih timah.

Kelima tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana pasal 158 Undang – Undang no 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman kurungan 5 Tahun penjara dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).

"Kita berharap penambangan yang dilakukan oleh pihak tertentu harus mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah yaitu terkait administrasi pertambangan," pungkas Tabana.(fah)





Editor : Teguh

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *