EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Aparat Berwenang Mandul Berantas Rokok OFO Tanpa Pita Cukai di Kota Batam

Rokok OFO tanpa pita cukai marak diperjualbelikan di Kota Batam. Rokok filter bold ini dijual Rp10-11 ribu per bunhkus, Jumat (10/2/2023). (Foto: Fah/Kepriupdate).


BATAM - Peredaran rokok tanpa pita cukai di Batam makin merajalela. Hal ini dapat diketahui dari mudahnya masyarakat memperoleh rokok ilegal tersebut.

Seperti rokok Ofo tanpa pita cukai ini di sejumlah warung dijual dengan harga sekitar Rp10-11 ribu per bungkus. 

Mulusnya peredaran rokok Ofo tanpa cukai ini diduga melibatkan oknum pembeking. Pasalnya juga beredar di luar Batam, namun dikabarkan juga telah sampai ke Tanjungpinang, Bintan bahkan hingga ke sejumlah daerah di Provinsi Riau.

Pantauan Kepriupdate di lapangan, maraknya peredaran rokok Ofo ini tidak lepas dari lemahnya pengawasan BC Batam. 

"Apa saja tugas BC Batam, kok rokok tanpa pita cukai makin merajalela," ujar Dedi, warga Batuaji, Jumat (10/2/2023).

Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pasal 54 menyebutkan, barang siapa menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar

Jika mengacu undang-undang tersebut, praktik haram ini jelas merugikan negara. Diduga kuat para produsen rokok tanpa pita cukai main mata dengan oknum aparat di Batam. (fah)



Editor : Teguh

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *