EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Harga Murah Rasa Premium, Rokok H&D Tanpa Cukai Laris Manis Diburu Konsumen

Rokok tanpa pita cukai merajalela di Batam. Pemerintah harus menindak jika tidak negara dirugikan. (Foto: Tgh/Kepriupdate)


BATAM - Rokok tanpa pita cukai, merek H&D beredar luas di Kota Batam. Rokok putih ini dijual di warung-warung dengan harga Rp10 ribu hingga Rp12 ribu per bungkusnya.

Meski peredaran rokok merek ini dilarang, namun nyatanya masyarakat Batam dengan bebas  memperjualbelikan dan mengonsumsinya.

"Lumayan tetap bisa ngebul, harganya murah dan rasanya juga agak mirip dengan rokok mahal. Mau beli rokok mahal kita mana sanggup, sekarang lagi harganya makin naik," ujar Amran, Selasa (7/2/2023).

Sumber media ini menyebutkan, sejak adanya rokok H&D tanpa pita cukai, pasaran rokok berpita cukai sejenis sepi peminat. Hal tersebut karena banyak rokok resmi tersebut harganya bisa empat kali lipat.

"Daripada beli rokok itu (rokok mahal) mending beli ini (H&D), bisa dapat 4 bungkus. Lagian kalau kita rakyat kecil mikirin negara dirugikan akibat rokok ilegal, terus apa pejabat itu mikirin kita rakyat miskin," celetuknya.

Informasi yang didapat, produksi rokok tanpa pita cukai itu ada di wilayah Tunas, Batam Kota. Mulusnya peredaran rokok tanpa pita cukai yang merugikan negara ini sudah terjadi lama dan terkesan ada pembiaran.


Mengacu pada Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pasal 54 barang siapa menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.(tgh)






Editor : Teguh

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *