EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Ini Dia Lima Anggota Timsel Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Kepulauan Riau

Logo KPU RI


BATAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan lima nama Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota (KPU) Kabupaten dan Kota se- Provinsi Kepulauan Riau periode 2023-2028.

Adapun kelima nama Timsel Calon Anggota KPU Kabupaten dan Kota di Kepr periode 2023-2028 adalah:

1. Firman Amrico

2. Hos Arie Sibarani

3. Riama Manurung

4. Sumardin

5. Timbul Dompak.

Kelima nama Timsel Calon Anggota KPU Kabupaten dan Kota di Provinsi Kepri tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 118 Tahun 2023 yang ditandatangani Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada 24 Februari 2023.

Masa kerja Timsel ini selama dua bulan, terhitung mulai Maret hingga April 2023 untuk melaksanakan tahapan memilih para calon anggota KPU Provinsi Kepri periode 2023-2028.

KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat yang mengetahui penetapan keanggotaan Timsel Calon Anggota KPU untuk memberikan masukan dan informasi mengenai rekam jejak para Timsel.

Masukan dan informasi tersebut bisa disampaikan menggunakan formulir yang dapat diunduh melalui link https://bit.ly/formtanggapantimselgel2 sampai 26 Februari 2023 dan dikirimkan ke email seleksikpu.kabkota@kpu.go.id.

Sebagaimana diketahui, pembentukan Timsel untuk menyeleksi calon anggota KPU kabupaten dan kota ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sesuai ketentuan, jumlah timsel adalah lima orang yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas.

Anggota Timsel juga harus memenuhi syarat pendidikan minimal S1 dan berusia minimal 30 tahun. Dalam menjalankan tugasnya, Timsel harus melaksanakannya secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat.(tgh)






Editor : Teguh