EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Oknum Anggota DPRD Batam Pengguna Sabu Resmi Diganti Oleh DPP Nasdem

Azhari David Yolanda dan Natasya ditangkap polisi saat pesta sabu di Hotel Pasific Palace Batam. (Foto/Net)


BATAM - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem resmi mencopot Azhari David Yolanda dari kursi panas DPRD Batam. Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Sekretaris Komisi II DPRD Batam yang dijabat tersangka narkoba tersebut.

Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem Bidang Ideologi, Organisasi dan Kaderisasi, Dedy Ramanta mengatakan dari laporan yang diterima, DPP pada Senin (6/2/2023) telah mengeluarkan surat pemberhentian atas nama Azhari David Yolanda.

"PAW ADY selanjutnya diganti oleh calon legislatif peraih suara kedua," katanya via telepon, Kamis (9/2/2023).

Menurutnya, keputusan DPP dalam melakukan PAW terhadap Azhari David Yolanda, telah sesuai dengan Undang-Undang dan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Selain itu, pengajuan PAW juga diusulkan oleh DPW Partai NasDem Provinsi Kepulauan Riau, atas dasar pengajuan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kota Batam.

“Saat ini surat PAW telah dikirim kembali ke DPW, yang nantinya akan diproses melalui DPD Nasdem Batam,” lanjutnya.

Di tempat terpisah Ketua Fraksi Nasdem DPRD Batam, Taufik Ace Muntasir menyebut kemungkinan bahwa surat PAW terhadap Azhari David Yolanda telah diterima oleh DPW Nasdem Kepri.

"Surat belum diterima di DPD Batam,” ungkapnya saat dihubungi.

Mengenai aturan, Taufik menyebut bahwa nantinya Azhari David Yolanda akan digantikan oleh Rival Pribadi yang merupakan politisi Nasdem peraih suara terbanyak kedua untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Sekupang dan Belakangpadang.

Pada proses penghitungan suara, diketahui Azhari David Yolanda memperoleh 6.151 suara, sementara Rival Pribadi memperoleh 3.915 suara.

Untuk prosesi PAW sendiri, nantinya surat tersebut akan dilaporkan terlebih dahulu ke Sekretariat DPRD Batam.

“Untuk surat ke Setwan DPRD Batam nanti dilakukan langsung oleh pihak DPP. Saat ini hanya itu saja yang bisa disampaikan,” jelasnya. 

Sebelumnya, politisi muda dari Partai Nasdem ini diamankan jajaran Satreskoba Polresta Barelang, Rabu (25/1/2023) lalu di salah satu kamar Hotel Pasifik Batam bersama rekan wanitanya Natasya.

Walau dari hasil uji urine diketahui keduanya tidak mengkonsumsi narkoba, namun keduanya kini dijerat dengan pasal kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 0,24 gram.(fah)





Editor : Teguh 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *