EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Polda Kepri Ringkus Tekong TKI Ilegal di Pelabuhan Harbourbay Batam

Direskrimum Polda Kepri Kombes Jefri (tengah), Kasubdit 4 Ditreskrimum AKBP Achmad Suherlan (kanan) dan Kasubagrenmin Bidhumas Kompol Andi Sutrisno (kiri) menunjukkan barang bukti paspor calon TKI ilegal, Sabtu (4/2/2023). (Foto : Fah/Kepriupdate)


BATAM - Ditreskrimum Polda Kepri menangkap dua orang tekong Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di Pelabuhan Ferry Internasional Harbourbay, pada Jumat (3/2/2023).


"Tersangka berinisial M alias M dan FP alias R," ujar Direskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian, Sabtu (4/2/2023).

Jefri menyebutkan, dari penangkapan tersangka, Tim Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri berhasil menyelamatkan 4 orang korban calon TKI atau kini dikenal Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Ia menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi adanya 4 orang calon PMI Ilegal yang akan diberangkatkan untuk bekerja di negara Malaysia.

Kemudian anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan di sekitar Pelabuhan Internasional Harbourbay, dan berhasil mengamankan 4 orang calon PMI ilegal serta 1 orang yang diduga sebagai pengurus atas nama  inisial M alias M.

“Dari hasil penyelidikan diketahui para korban dijanjikan untuk bekerja sebagai petani kelapa sawit di Malaysia dengan kisaran gaji mulai dari Rm1.500-3.000,” ucap Jefri.

Selanjutnya, kata Jefri, anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri juga berhasil mengamankan barang bukti berupa paspor, tiket kapal dan handphone.

“Terhadap calon PMI dan pengurus tersebut dibawa ke Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan  pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Kemudian Tim Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan 1 orang pengurus inisial FP alias R di sekitar Pelabuhan Internasional Harbourbay.

Selanjutnya terhadap pengurus tersebut dibawa ke Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman paling lama 10 tahun
 penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar,” pungkas Jefri. (fah)






Editor : Teguh

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *