EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Selundupkan PMI Ilegal, WN Malaysia Diringkus Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri

Direskrimum Polda Kepri Kombea Jefri Siagian memberi keterangan pers penangkapan WN Malaysia penyelundup PMI ilegal di Pelabuhan Harbourbay Batam, Senin (13/2/2023). (Foto : Fah/Kepriupdate).


BATAM - Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri mengungkap sindikat penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Kali ini seorang Warga Negara (WN) Malaysia yang diringkus.

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian mengatakan, tersangka yang diamankan perempuan berisial R (49). 

"Pelaku kita tangkap di Pelabuhan Harborbay Batam Jumat, 10 Februari 2023 lalu," kata Jefri, Senin (13/2/2023).

Menurut Jefri, pelaku R melakukan perekrutan PMI Ilegal. Selanjutnya para korban disalurkan melalui pelabuhan internasional di Karimun dan pelabuhan Internasional lainnya yang ada di Kepri, namun gagal karena ditolak Imigrasi.

“Jadi modus pelaku untuk mengelabui petugas adalah selalu berpindah-pindah pelabuhan dalam mengirim calon korbannya. Yang terakhir dia coba di Harborbay Batam ini," terang perwira melati tiga ini.

Dari penangkapan itu, pihak kepolisian berhasil menyelamatkan dua calon PMI ilegal inisial N (52) dan M (59) yang akan diberangkatkan ke Malaysia. 

"Kedua calon korban berasal dari Jawa Barat. Mereka ini diimingi oleh pelaku berupa gaji RM1.700 atau sekitar Rp4 juta rupiah per bulan," pungkas Kombes Jefri.

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 81 atau pasal 83 UU RI nomor 17 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda Rp15 miliar.(fah)







Editor : Teguh