![]() |
Aktivitas tambang pasir ilegal di wilayah Batam sulit diberantas. Foto : fah/kepriupdate |
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman mengatakan, penggrebekan dilakukan berdasarkan adanya informasi dari masyarakat, karena maraknya penambangan liar tanpa izin di Kecamatan Nongsa.
Setelah dilakukan pemeriksaan polisi akhirnya menetapkan 5 orang sebagai tersangka berinisial AS, JL, R, JK, dan R.
"Kita jerat para tersangka dengan UU minerba. Sebab kelima tersangka ini berperan sebagai pelaksana aktivitas penambangan pasir secara ilegal," kata Kompol Rahman, Senin (27/2/2023).
Sementara barang bukti yang diamankan yaitu 2 unit mobil dumptruk, 2 unit mesin dompleng, 2 unit pompa keong, 1 unit mesin air, dan alat prasarana yang digunakan oleh tersangka dalam melakukan aktivitas tersebut. (fah)
Editor : Teguh