EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Polisi Ringkus Buronan Cabul Pacar di Kawasan Pelabuhan Harbourbay Batam

GN hanya bisa tertunduk lesu setelah pelariannya diendus tim Satreskrim Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Bengkong. Foto/PolsekBengkong


BATAM - Satreskrim Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Bengkong, berhasil meringkus terduga pelaku pencabulan yang sudah buron sekitar 2 bulan. Polisi menangkap GN (32) di kawasan Harbour Bay pada Rabu (22/3/2023) dini hari.

Awalnya GN dilaporkan ke Polsek Bengkong karena telah mencabuli seorang siswi SMA berinisial A (17). Modusnya, GN memacari korban dengan janji-janji manis yang membuat korban terpedaya.

Kanit Reskrim Ipda Anwar Aris, mengatakan, korban dan pelaku telah melakukan hubungan suami istri sebanyak 8 kali, mulai sejak Februari hingga November 2022.

Terungkapnya kasus ini, setelah korban mengatakan kepada kakaknya berinisial RY, bahwa dirinya sudah tidak perawan lagi pada pertengahan Januari 2023.

“Saat itu korban dan keluarga menghubungi pelaku, namun saat itu GN sudah tidak dapat dihubungi lagi,” ujar Aris kepada wartawan, Sabtu (25/3/2023).

Kejadian ini membuat pihak keluarga korban tidak terima dan membuat laporan polisi ke Polsek Bengkong. Selama dua bulan buron, GN akhirnya ditangkap tim gabungan di kawasan Harbourbay Batam.

Pelaku saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka, dan telah ditahan di Mapolsek Bengkong. Ia dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak, dan terancam hukuman 15 tahun penjara. (fah)






Editor : Teguh