Polresta Barrlang sidik dugaan perjalanan dinas fiktif anggota DPRD Batam 2014-2019. Foto: Fah/Kepriupdate |
BATAM - Kepolisian Resort Barelang seperti ingin menunjukkan taringnya dalam kasus korupsi. Mereka masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelanjutan kasus dugaan manipulasi uang rakyat (korupsi) dana perjalanan dinas fiktif di lingkungan DPRD Kota Batam periode 2014-2019.
Dalam kasus perjalanan dinas fiktif anggota DPRD Batam tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang telah memeriksa anggota DPRD Batam periode 2014-2019 dan staf. Total ada 50 anggota DPRD Batam pada periode tersebut, 6 orang di antaranya meninggal dunia dan mengalami pergantian antar waktu (PAW).
Menurut Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, penyelidikan kasus dugaan perjalanan dinas fiktif anggota DPRD Batam dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari BPK Perwakilan Kepri.
"Kita masih tunggu pemeriksaan hasil audit BPK," ujar, Kamis (16/3/2023).
Berdasarkan informasi, kasus perjalanan dinas fiktif itu terjadi dalam rentang waktu 5 bulan, dari Januari hingga Mei 2016. Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap beberapa anggota DPRD Batam yang melakukan perjalanan dinas fiktif pada rentang waktu tersebut, karena mengambil keuntungan pribadi.
Bukan kali ini saja kasus korupsi menerpa DPRD Batam. Sebelumnya pada 2020, instansi ini terbelit kasus korupsi anggaran belanja konsumsi berupa nasi kotak dan kudapan unsur pimpinan DPRD Batam. Kerugian negara dalam kasus anggaran tahun 2017 hingga 2019 itu mencapai Rp2,16 miliar.
Pengadilan Tinggi Pekanbaru menetapkan vonis 10 tahun penjara terhadap Mantan Sekretaris DPRD Batam (Sekwan), Asril dalam kasus tersebut. Vonis itu ditindaklanjuti Pemko Batam dengan memecat secara tidak hormat terhadap Asril.(fah)
Editor : Teguh