EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Ratusan Personil Gabungan Bongkar Sarang Narkoba dan Judi di Ruli Kampung Aceh Batam

Petugas gabungan membongkar bangunan semi permanen yang dijadikan lokasi judi dan narkoba di Kampung Aceh Mukakuning Batam, Jumat (31/3/2023). Foto: Fahrur/Kepriupdate


BATAM - Ratusan personil gabungan terdiri Polri, TNI, Kejaksaan, Satpol PP, Ditpam dan BNN menggusur lokasi peredaran narkotika dan perjudian di Simpang Dam Kampung Aceh, Jumat (31/3/2023). 

Mereka menggusur tempat-tempat yang disinyalir sebagai sarang narkotika dan perjudian yang sudah berlangsung bertahun-tahun di lokasi tersebut.

Penggusuran ini langkah lanjutan setelah penggerebekan pada 21 Maret lalu. Saat itu, sebanyak 210 personel ganbungan Polri, TNI dan Satpol PP diturunkan ke Kampung Aceh. 

Saat itu ada sebanyak 37 orang ditangkap karena diduga menggunakan narkotika. Pemerintah akan merelokasi warga kampung ini agar peredaran narkotika bisa diberantas sampai tuntas.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Tri Nugroho menjelaskan penggusuran ini dilakukan untuk memberantas perjudian dan narkoba di Simpang Dam atau Kampung Aceh. 

"Ada tujuh tempat yang dilakukan penggusuran secara bertahap. Empat di antaranya adalah sarang narkoba dan tiga tempat lainnya adalah tempat bermain judi gelper," tegas Kombes Tri.

Untuk mencegah kegiatan peredaran narkoba terjadi lagi, pemasangan CCTV dan penjagaan oleh aparat keamanan akan dilakukan di lokasi sehingga yang keluar masuk di Kampung Aceh  bisa terpantau. 

"Tindakan penggusuran ini merupakan upaya untuk menghapus stigma negatif dari Kampung Aceh yang dikenal sebagai tempat peredaran narkotika dan judi," tegasnya.

Salah seorang warga Kampung Aceh, Inong mengaku senang tempat perjudian dan narkoba digusur oleh tim gabungan. Pasalnya selama ini yang berjudi merupakan warga dari luar.

"Kami cuma dapat getahnya saja. Sedangkan para pendatang yang membuat nama kampung Aceh rusak di mata masyarakat. Kalau bisa berantas semua jangan setengah-setengah, di belakang sana masih banyak tempat judi," katanya. (fah)







Editor : Teguh