EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Rugikan Negara Rp1,9 Miliar, Pegawai Pegadaian Syariah Cabang Seipanas Batam Dijebloskan ke Penjara

Tersangka SN digiring menuju rutan usai menjalani penyidikan di Seksi Pidana Khusus Kejari Batam, Senin (6/3/2023). Foto : Fah/Kepriupdate


BATAM - Penyidik Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menahan SN (32) terduga tindak pidana korupsi Pegadaian Syariah Cabang Seipanas Batam sebesar Rp1,9 miliar.

Kasi Pidsus Kejari Batam Aji Satrio Prakoso, mengatakan saat ini telah melakukan proses penyidikan atas dugaan korupsi tersebut.

"Setelah hasil perhitungan ulang kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar negara telah keluar. Makanya kita tingkatkan statusnya," ujar Aji kepada wartawan, Senin (6/3/2023).

Aji menjelaskan, modus yang dilakukan terduga pelaku adalah penggelapan dalam jabatan.

“Pelaku menggadaikan aset emas milik Pengadaian. Nah emas tersebut merupakan salah satu program cicil emas oleh Pengadaian untuk para pelanggan," terangnya.

Menurut Aji, tersangka terbukti melakukan manipulasi data gadai fiktif sebanyak 66 transaksi. Barang gadai fiktif tersebut bersumber dari 14 jasa titipan, 11 pembelian emas secara cicilan, 7 gadai aktif, 1 MDPL (barang jatuh tempo yang akan dilelang), dan 1 arrum emas baru.

"Kasus ini terungkap setelah petugas inspektorat PT Pegadaian (Persero) melakukan audit di kantor tersebut dan menemukan barang-barang yang digadaikan tidak sesuai spesifikasi," pungkas Aji. (fah)




Editor : Teguh

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *