EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Timsel Calon Komisioner KPU Kepri Tetapkan 20 Peserta Lulus Tes Tertulis dan Psikologi

 

Said Abdullah, kembali mengikuti tes tertulis dan psikologi. Foto/Antara

TANJUNGPINANG - Sebanyak 20 dari 61 orang peserta dinyatakan lulus tes tertulis dan psikologi calon anggota KPU Provinsi Kepri. Peserta yang mengikuti tes tertulis sebanyak 59 orang, sedangkan yang mengikuti tes psikologi 58 orang.

“Jadi, ada tiga orang peserta yang tidak mengikuti tahapan tersebut sehingga dinyatakan gugur. Berdasarkan hasil tes tertulis dan tes psikologi, kami menetapkan 20 orang peserta melalui sistem peringkat,” kata  Ridarman Anggota Tim Seleksi KPU Provinsi Kepri, Senin (13/3/2023).

Dalam tes tertulis berbasis komputer ini, KPU RI langsung yang mengoreksi jawaban para peserta. Sedangkan jawaban tertulis dari 5 pertanyaan yang diajukan dikoreksi oleh Panitia Pelaksana (pansel). Untuk tes psikologi terhadap peserta melibatkan ahli dari TNI AD.

Peserta yang lulus tes tersebut akan kembali mengikuti tes kesehatan dan tes wawancara pada tanggal 19-20 Maret 2023. Tes kesehatan akan melibatkan dokter ahli. Pemeriksaan medis secara intensif dilakukan untuk memastikan peserta dalam kondisi sehat atau sakit yang tidak memungkinkan untuk mengemban amanah sebagai anggota KPU Provinsi Kepri.


Berikut 20 nama lulus tes tertulis dan psikologi :

1. Andri Yudi
2. Arifin
3. Bambang Sumitro
4. Bosar Hasibuan
5. Ferry Muliadi Manalu
6. Fidya Asrina
7. Frengky Ringgas Maradona Silalahi
8. Helmy Rachmayani
9. Herrigen Agusti
10. Indrawan Susilo Prabowoadi
11. Jernih Millyati Siregar
12. Junaedi Abdilah
13. Mardanus
14. Muhammad Sjahri Papene
15. Muhammad Yusuf
16. Novira Damayanti
17. Parlindungan Sihombing
18. Priyo Handoko
19. Sandro Donnie Parulian
20. Widiyono Agung Sulistiyo.


Sementara itu tes selanjutnya yaitu tes wawancara dilakukan oleh pansel untuk menilai pemahaman para peserta terhadap pemilu, termasuk mendalami integritas dan profesionalitas mereka.“Kami juga akan meminta klarifikasi kepada peserta yang mendapatkan masukan dari masyarakat,” ujarnya.

Pansel akan menetapkan 10 orang peserta dari hasil tes kesehatan dan tes wawancara. Selanjutnya, nama-nama peserta yang lulus tes tersebut diserahkan ke KPU RI.

Terkait dengan peserta yang merasa tidak puas dengan hasil penyeleksian di tingkat pansel, maka dipersilakan untuk mengajukan keberatan kepada KPU RI. Pansel hanya berperan sebagai fasilitator dari  penyeleksian calon anggota KPU Provinsi Kepri.

“Penilaian lebih banyak oleh KPU RI. Untuk tes tertulis, kami hanya mengoreksi jawaban tertulis dari lima pertanyaan, sedangkan tes tertulis berbasis komputer dinilai KPU RI,” kata Ridarman.

Untuk tes wawancara, dia memastikan pansel menilai secara objektif terhadap kemampuan masing-masing peserta. (alf)




Editor : Teguh