EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

2.879 Narapidana di Kepri Terima Remisi Idul Fitri, Lima Orang Langsung Bebas

Kantor Kanwil Kemenkumham di Tanjungpinang. Foto/Kanwil


TANJUNGPINANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Kepri mengusulkan 2.879 narapidana untuk mendapatkan remisi khusus atau pengurangan masa hukuman pada Hari Raya Idul Fitri 1444 hijriah. Lima  di antanya langsung bebas.

Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri, Saffar Muhammad mengatakan usulan remisi itu diberikan karena sudah memenuhi persyaratan administratif dan substansif. Yakni berkelakuan baik, tidak terdaftar dalam register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana).

Remisi khusus diberikan kepada Napi dan anak setelah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dan 3 (tiga) Bulan bagi Anak Binaan, serta aktif mengikuti program pembinaan di LPKA/Lapas/Rutan. Pada tahun ini 26 di antaranya adalah anak binaan.

Pada tahun pertama (telah menjalani 6-12 bulan) mendapat potongan hukuman 15 hari, tahun pertama (telah menjalani lebih 1 tahun) mendapat potongan hukuman 1 bulan, tahun kedua dan ketiga mendapat potongan hukuman 1 bulan. sementara tnahun keempat dan kelima mendapat potongan hukuman 1 bulan 15 hari, tahun keenam dan seterusnya nya mendapat potongan hukuman 2 bulan.

"Remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi narapidana dan Anak Binaan serta telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan," kata Saffar, Sabtu (15/4/2023).

Berdasarkan data, ada lima narapidana yang diusulkan langsung bebas atau remisi khusus II. Semuanya berada di Rutan Kelas IIA Batam. Kasusnya pencurian, perjudian, dan penadahan.

Remisi Khusus I (remisi yang diperoleh sebagian) berjumlah 2.866 orang Narapidana, terdiri dari:

1. Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, sebanyak : 340 orang
Besaran Remisi yang diperoleh :
  • 15 hari : 12 orang
  • 1 bulan : 239 orang
  • 1 bulan 15 hari : 62 orang
  • 2 bulan : 27 orang

2. Lapas Kelas IIA Batam, sebanyak : 723 orang
Besaran Remisi yang diperoleh :
  • 15 hari : 8 orang
  • 1 bulan : 589 orang
  • 1 bulan 15 hari : 82 orang
  • 2 bulan : 44 orang

3. Lapas Kelas IIA Narkotika Tanjungpinang, sebanyak : 544 orang
Besaran Remisi yang diperoleh :
  • 15 hari : 9 orang
  • 1 bulan : 408 orang
  • 1 bulan 15 hari : 72 orang
  • 2 bulan : 55 orang

4. LPKA Kelas II Batam, sebanyak : 30 orang
Besaran Remisi yang diperoleh :
  • 15 hari : 29 orang
  • 1 bulan : 1 orang
  • 1 bulan 15 hari : – orang
  • 2 bulan : – orang

5. LPP Kelas IIB Batam, sebanyak : 124 orang
Besaran Remisi yang diperoleh :
  • 15 hari : 10 orang
  • 1 bulan : 93 orang
  • 1 bulan 15 hari : 12 orang
  • 2 bulan : 9 orang

6. Lapas Kelas III Dabo Singkep, sebanyak : 39 orang
Besaran Remisi yang diperoleh :
  • 15 hari : 14 orang
  • 1 bulan : 24 orang
  • 1 bulan 15 hari : – orang
  • 2 bulan : 1 orang

7. Rutan Kelas I Tanjungpinang, sebanyak : 194 orang
Besaran Remisi yang diperoleh :
  • 15 hari : 100 orang
  • 1 bulan : 93 orang
  • 1 bulan 15 hari : – orang
  • 2 bulan : 1 orang

8. Rutan Kelas IIA Batam, sebanyak : 507 orang
Besaran Remisi yang diperoleh :
  • 15 hari : 222 orang
  • 1 bulan : 285 orang
  • 1 bulan 15 hari : – orang
  • 2 bulan : – orang

9. Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun, sebanyak : 365 orang
Besaran Remisi yang diperoleh :
  • 15 hari : 105 orang
  • 1 bulan : 237 orang
  • 1 bulan 15 hari : 23 orang
  • 2 bulan : – orang (tgh)


Editor : Teguh