EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

419.531 Bungkus Rokok Ilegal Asal Batam Akan Diselundupkan ke Provinsi Riau

Petugas Polair Korpolairud Baharkam Polri menangkap kapal penyelundup 419.531 bungkus rokok ilegal asal Batam menuju ke Provinsi Riau di Dapur 3 Barelang. Foto/Baharkam


BATAM - Kapal Patroli Korpolairud Baharkam Polri berhasil menangkap satu kapal cepat yang mengangkut 419.531 bungkus rokok ilegal (non cukai) di perairan Dapur 3, Batam. Satu orang tekong kapal tersebut turut diamankan.

Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Mohammad Yassin Kosasih, S.I.K., M.Si menyampaikan bahwa penangkapan kapal cepat tanpa nama tersebut berawal dengan adanya informasi dari masyarakat yang didapat KP Bisma-8001. Informasi tersebut kemudian ditelusuri dengan mengerahkan kapal patroli sea rider.

"Setelah melakukan patroli sekitar Rabu malam (29/3), sekitar pukul 21.15 WIB kapal tersebut diamankan. Diamankan satu orang tekong kapal cepat berinisial MS (39 tahun)," jelasnya.

"Kapal tersebut diamankan di koordinat di 00° 47. 769 N - 104° 12. 121 E. Hasil perhitungan diketahui bermuatan 419.531 bungkus rokok merek H Mind dan Vivo Mind. Kapal tersebut memuat rokok tanpa dokumen sebagaimana yang diatur oleh undang-undang," jelasnya lagi.

Lanjutnya, saat dilakukan pemeriksaan kepada tekong kapal diketahui kapal cepat tersebut berangkat dari pelabuhan tikus di Dapur 3, Galang - Batam.

Kapal cepat tersebut diduga melanggar Pasal 54 UU No.39 Tahun 2007 Tentang Cukai Dan PM no 12 tahun 2022 tentang kelaiklautan kapal kecepatan tinggi.

"Rokok non cukai tersebut rencananya akan dibawa ke Tembilahan, Riau. Setelah melakukan perhitungan dan melengkapi berkas rokok non cukai tersebut, untuk pengembangan lebih lanjut dilimpahkan ke Bea Cukai Batam," pungkasnya. (fah)



Editor : Teguh