Ratusan penumpang menumpuk di konter imigrasi Pelabuhan Batam Center hanya untuk daftar IMEI ponsel yang dibawa dari Singapura dan Malaysia. Foto/Netizen |
BATAM - Para pendaftar IMEI ponsel dari Singapura dan Malaysia di Pelabuhan Feri Internasional Batam Center membludak. Hal tersebut imbas lambatnya proses pendaftaran yang hanya ditabgani oleh dua petugas Bea Cukai.
Kondisi itu jadi pemicu ratusan penumpang terpaksa tertahan di pintu keluar pelabuhan. Para penumpang terpaksa menunggu gilirannya hinga berjam-jam hanya untuk mendaftarkan IMEI ponsel agar tetap aktif digunakan di Batam.Informasi di lapangan, membludaknya jumlah pendaftar IMEI ponsel mereka, karena adanya perubahan pola pengurusan oleh petugas Bea Cukai Batam. Biasanya pengurusan IMEI ponsel diberikan batas waktu hingga 5x24 jam usai turun dari kapal feri.
Dalam beberapa hari terakhir ini, penumpang dari luar negeri yang masuk ke Batam dengan membawa ponsel, wajib mendaftarkan IMEI ponselnya paling lambat 1x24 jam dari saat turun dari kapal feri di Batam.
Sementara itu Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Rizki Baidillah saat dikonfirmasi menyebut, penumpukan itu terjadi lantaran kurangnya petugas.
Pemerintah Indonesia sendiri sudah menetapkan kebijakan pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk semua ponsel, tablet dan laptop yang dibeli di luar negeri agar bisa menangkap jaringan seluler di Indonesia sejak September 2020.
Pendaftaran atau registrasi IMEI ponsel yang dibeli di luar negeri bisa dilakukan di kantor Bea Cukai atau tempat kedatangan sang pembeli tersebut, seperti di bandara, pelabuhan internasional, dan pintu-pintu perbatasan lainnya.
Pendaftaran atau registrasi IMEI ponsel sendiri bisa dilakukan secara online dengan mengakses website atau laman beacukai.go.id. Kemudain mengisi form pendaftaran IMEI untuk selanjutnya pendaftar mendapatkan QR code.(fah)
Editor : Teguh