EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Tersangka Rafael Alun Trisambodo Ditahan KPK, Puluhan Tas dan Miliaran Uang Disita

Penyidik KPK tunjukkan koleksi tas mewah milik istri tersangka gratifikasi Rafael Alun Trisambodo. Foto/KPK


JAKARTA - KPK resmi menahan mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo. Selain tersangka kasus dugaan gratifikasi, KPK juga memamerkan barang sitaan terkait kasus ini.

"Barangnya terdiri dari ada dompet ada dua, ikat pinggang ada satu, jam tangan satu, tas 68, perhiasan 29, sepeda satu, juga ada uang dolar AS, Singapura, euro, dan juga rupiah," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di gedung KPK dilansir detiknews, Senin (3/4/2023).

Ali mengatakan tak semua tas dibawa. Menurutnya, ada sekitar 30 buah tas mewah sitaan kasus ini yang dipamerkan dalam konferensi pers.

Pantauan detikcom, tampak tas yang disita itu merupakan tas wanita. Tas tersebut terdiri dari beragam merek, antara lain yang terlihat jelas Christian Dior dan Louis Vuitton (LV).

Selain itu, penyidik menunjukkan uang yang disita dalam kasus ini. Duit tersebut terlihat berupa pecahan dolar AS.

Dalam kasus ini, Rafael diduga menerima gratifikasi dari sejumlah wajib pajak. KPK menduga Rafael Alun telah menerima hingga USD 90 ribu atau setara dengan Rp 1,3 miliar.

"Di samping itu turut diamankan uang sejumlah sekitar Rp 32,2 miliar yang tersimpan dalam safe deposit box di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika, mata uang dolar Singapura dan mata uang euro," ujar Ketua KPK Firli.(tgh)






Editor : Teguh