EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Bupati Natuna Buka Rapat Koordinasi Pembinaan Pemerintah Desa

Bupati Natuna di dampingi Plh Sekda Natuna dan Kepala Dinas PMD ketika membuka secara resmi Rapat Koordinasi pembinaan pemerintah desa tahun anggaran 2023.


NATUNA - Pemerintah Kabupaten Natuna melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menggelar Rapat Koordinasi Pembinaan Pemerintah Desa Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2023.


Rapat di gelar di Gedung Wanita, Jalan Batu Sisir, Desa Sungai Ulu, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna pada Selasa (6/6/ 2023).


Bupati Natuna, Wan Siswandi membuka kegiatan ini dihadapan para Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Natuna. Turut hadir Plh Sekda Natuna, Khaidir.


Kegiatan ini bertujuan membentuk sinergitas penyelenggaraan pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel.


Bupati Natuna, Wan Siswandi Dalam sambutannya, Wabup mengapresiasi kehadiran Para Camat dan Kepala Desa yang berkesempatan Hadir dalam rakor ini.


Lebih lanjut, ia berharap kegiatan ini tercipta ruang komunikasi dan diskusi yang interaktif, sehingga seluruh stakeholder terkait dapat mengidentifikasi permasalahan dan potensi Desa.


"Saya harapkan, Pemerintah Desa mampu memberikan masukan terbaik bagi perkembangan Desanya" tuturnya.


Bupati menambahkan, pengelolaan keuangan desa harus menjadi perhatian bagi kepala desa karena hal ini sangat rentan dengan hukum.


"Besar jumlah anggarannya besar juga tanggung jawabnya," ujar Siswandi.


Di akhir sambutannya, Wan Siswandi mengajak seluruh Camat dan Kepala Desa se Kabupaten Natuna untuk berkerjasama dalam membangun Kabupaten Natuna.


"Kita jangan bicara hasil, namun bagaimana kita bersama-sama saling bersinergi membangun Kabupaten Natuna kedepan lebih baik lagi," tutupnya.


Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Natuna, Anrizal Zen dalam laporannya menyampaikan berdasarkan undang-undang nomor 6 tahun 2014 terjadi perubahan struktur pemerintah desa.


Undang-Undang ini menegaskan bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.


"Untuk itu kepala desa di tuntut selalu meningkatkan kapasitas dalam menyelenggarakan pemerintahan desa," sebut Anrizal.


Selain itu Anrizal juga memaparkan tujuan dilaksanakan rapat koordinasi dalam rangka meningkatkan kapasitas Kepala desa, menciptakan pembangunan desa yang bersih dan bebas korupsi, memberikan pengetahuan kepada kepala desa, mendeklarasikan pembangunan dan pengembangan desa.


Apalagi menurut Anrizal, dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk-petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.


"Saya harap setiap tahun desa mengevaluasi setiap kegiatan yang dilaksanakan agar desa di Natuna menjadi desa mandiri,” imbuhnya.


Kegiatan rakor akan di isi dengan beberapa Narasumber dari Bappeda, Inspektorat, Bpkapd, Dpmd dan tenaga ahli.(rus)



Editor : Teguh

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *