EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Diduga Buang Limbah B3 ke Selokan, Komisi III DPRD Batam Panggil Hotel Asialink

Joko Mulyono memimpin rapat dengar pendapat tentang limbah B3 hotel Asialink. Foto/Waldi


BATAM - Menanggapi dugaan limbah B3 berupa cairan hitam yang mengalir dari Hotel Asialink, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (9/10/2023).


Selain warga yang melapor, managemen Hotel Asialink, PT Ultra Solusi selaku pengelola limbah Hotel Asialink serta dinas terkait, terlihat hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu.


Ketua Komisi lll DPRD Batam, Joko Mulyono mengatakan, agar ke depan tidak ada lagi keteledoran oleh pihak ketiga yang dipercayakan oleh Hotel Asialink.

“Kami tidak mencari salah, akan tetapi, pengusaha menyesuaikan dengan aturan yang ada,” ungkap Joko, didampingi anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Arlon Veristo.

Lanjut disebutkan Joko, Komisi III DPRD Kota Batam mendukung dunia usaha, mitra Komisi III DPRD Kota yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam akan memberikan, arahan tentang prosedur yang benar.

“Karena ada laporan masyarakat, kami harus menggelar RDP,” ucap Joko.

Dalam RDP tersebut, Riset and Development PT Ultra Solusi, Willy Setiawan mengatakan, cairan hitam yang mengalir ke saluran air itu bukan limbah berbahaya, akan tetapi bekas arang yang digunakan sebagai salah satu bahan untuk menetralisir air di instalasi pengolahan air limbah (IPAL) Hotel Asialink.

“Karena ada perawatan sistem pengelolaan per dua minggu,” ungkap Willy.

Sementara itu, General Manager (GM) Hotel Asialink Batam, Arinis, menyampaikan pihaknya tidak telalu memahami terkait limbah atau hasil limbah hotel.

Dikatakan Arinis, Hotel Asialink menyerahkan hal tersebut kepada pihak ketiga yang lebih berkompeten.

Dijelaskannya, ada tiga bak penampungan untuk pengelolaan limbah. Pertama sudah dilakukan pemisahan air limbah, kedua sudah menggunakan sistem teknologi membran 0,02 micron dan ketiga sudah melalui saringan yang sangat halus.(tgh)






Editor : Teguh