EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Marak Penyelundupan Mikol Ilegal, DPRD Batam Desak Bea Cukai Usut Tuntas Mafia Besarnya

Inilah mikol hasil tangkapan Bea Cukai Batam di Pelabuhan Batuampar belum lama ini. Foto/kupluk


BATAM - Kasus penyelundupan minuman beralkohol (mikol) di Kota Batam makin marak. Belum lama ini aksi yang merugikan negara miliaran rupiah tersebut berhasil digagalkan.


Menyikapi hal itu anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Saruhama menegaskan kasus ini membuktikan bahwa Batam masih menjadi salah satu pintu penyelundupan barang ilegal. 


"Penyelundupan ini sudah pasti merugikan negara. Kita minta aparat berwenang seperti Bea Cukai harus meningkatkan pengawasan," kata Utusan.


Politisi Hanura tersebut juga menilai perlu langkah pencegahan dengan meningkatkan pengawasan, terutama dalam lalu lintas barang. Namun demikian, ia tetap mengapresiasi upaya penggagalan yang sudah dilakukan Bea dan Cukai.


"Yang jelas dengan adanya kasus ini dipastikan Batam masih menjadi arena bagi pengusaha nakal, sehingga perlu dilakukan pengawasan secara ketat," tegasnya.


Utusan memberi solusi agar daerah ini tidak terus dijadikan sasaran penyelundupan mikol, maka petugas Bea dan Cukai harus serius menyelidiki pelaku lapangan, beking hingga ke mafia besarnya.


"Kalau cuma ditangkap tapi tidak dituntaskan kasusnya, yakinlah itu semua hanya pepesan kosong. Sewaktu para penyelundup mikol yang merugikan negara itu main lagi," pungkasnya.


Sebelumnya Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan penyeludupan minuman beralkohol (Mikol) tanpa dokumen dari bebagai jenis di Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam.


Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M Rizki Baidillah menyebutkan, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal hasil penindakan itu terdiri dari golongan C sebanyak 6.504 botol (3.358.800 ml /3.358,8 liter). Sementara Golongan A sebanyak 24.360 botol (6.699.000 ml /6.699 liter). Total ada 30.864 botol (10.057,8 liter) (fah)





Editor: Lukman