EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

DPRD Batam Soroti Penimbunan Hutan Bakau oleh PT Gesya di Kawasan Tanjungpiayu

Ketua Komisi III DPRD Batam Joko Mulyono saat memimpin RDP. Foto/Waldi


BATAM - Komisi III DPRD telah melakukan sidak ke PT Gesya di Tanjungpiayu, Seibeduk terkait penimbunan hutan bakau untuk perusahaan tersebut.


Menindaklanjuti temuan lapangan tersebut, Minggu lalu Komisi III DPRD Kota Batam memanggil pihak perusahaan dan terkaitnya untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP). Namun sayangnya, tak ada perwakilan dari PT Gesya yang hadir.


“Kami sudah memanggil untuk RDP dan dari PT Gesya tak ada yang hadir. Mereka mengatakan manajemen sedang memiliki kepentingan dan pekerjaan di luar. Namun, pihak terkait hadir,” kata Joko Mulyono, Senin (14/4/2024).


Joko menyatakan rencana untuk menjadwalkan ulang RDP terkait penimbunan hutan bakau tersebut. Ia juga menegaskan bahwa ada ketentuan yang harus dipatuhi oleh pengusaha dalam hal penimbunan hutan bakau, yang tidak boleh dilanggar.


“Ya nanti kita akan tanyakan terkait legalitas izin dan aspek lainnya. Masalah penimbunan hutan bakau ini sangat kompleks,” pungkasnya.


Di sisi lain, Suardi, seorang warga Tanjungpiayu, berharap agar penimbunan bakau di Seibeduk tidak dilanjutkan. Ia menyampaikan keprihatinannya terhadap dampak yang akan ditimbulkan terhadap lingkungan dan masyarakat setempat jika penimbunan tersebut tetap dilakukan.


Joko berharap jangan lanjutkan penimbunan bakau di Batam. Menyusul hutan bakau memiliki peran penting dalam menjaga ekosistem laut dan pesisir. Dampak positifnya sangat besar bagi masyarakat pesisir terutama bagi hasil tangkapan para nelayan. (fah)




Editor: Rozi