EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Jelang Pilkada Serentak 2024, Dewan Pers Ajak Media Kritis Dalam Menjalankan Peliputan Berita

Ketua Komisi Kemitraan dan Pemberdayaan Organisasi Dewan Pers, Asep Setiawan memberi kata sambutan sekaligus pembukaan Workshop Pemilu/Pemilukada 2024. Foyo/taher


BATAM - Sebanyak 50 jurnalis dari berbagai media online, cetak, televisi dan radio di Provinsi Kepri mengikuti Workshop Peliputan Pemilu/Pilkada 2024 yang digelar Dewan Pers, Jumat (6/7/2024).

Kegiatan yang ditaja di Haris Hotel Water Front Marina Batam tersebut mengusung tema “Peran dan Fungsi Pers dalam Pemilu/Pilkada 2024”. 

Sejumlah pemateri hadir pada acara ke-12 yang diadakan Dewan Pers itu diantaranya Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Kepri, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepri, Anggota KPID Kepri, dan Ketua Umum IJTI.


Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers Totok Suryanto, menyampaikan pesan tentang peran media dalam Pilkada. Menurutnya, pers harus memberikan informasi yang akurat, dapat diandalkan, dan dapat menambah daya intelektual masyarakat.

"Saya berharap pers di Kepri jelang Pilkada November nanti dapat mematuhi Undang-Undang Pers saat menyampaikan informasi Pilkada. Artinya pers harus kritis dalam menjalankan perannya terutama membuat informasi Pilkada yang cover bothside atau berimbang," katanya.

Menurut dia ada beberapa peran penting pers dalam Pemilu 2024 di antaranya pers punya kewajiban untuk iklim demokrasi dan mendukung terselenggaranya pemilu yang sehat dan berlangsung secara fair serta terjadwal dengan tepat

Pers memiliki peran penting dalam mewujudkan pemilu yang bebas, rahasia, jujur dan adil. Peran pers menjadi relevan dengan berbagai penyebaran hoaks di lini masa dan berkembangnya “buzzer”.

"Pers juga harus menjadi wasit yang profesional dan adil, nilai-nilai moral, integritas dan tanggungjawab sesuai dengan kode etik harus menjadi guidence utama," bebernya.

Masih kata Totok, pers juga harus punya kewajiban menjaga “kewarasan” publik dalam memilih calon-cakon pemimpinnya.

"Dewan Pers mengatur tegas agar jurnalis yang terlibat dalam kontestasi politik entah itu sebagai caleg, calon pemimpin/kepala daerah dan tim sukses diminta untuk mengundurkan diri atau non aktif sementara," pungkas Totok

Sementara itu Ketua Komisi Kemitraan dan Pemberdayaan Organisasi Dewan Pers, Asep Setiawan mengajak para jurnalis untuk menegakkan Undang-undang Pers dalam hajatan Pilkada serentak. Hal itu untuk mencegah konflik dan menghasilkan calon pemimpin daerah yang berkualitas.

“Kesuksesan pemilu/pilkada tak terlepas dari peran media. Untuk itu diharapkan netralitas media dalam menyajikan informasi dan selalu mengedepankan keberimbangan berita,” pinta Asep. (thr)







Editor: taher