EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Buronan Penembakan Jodoh Dibekuk di Malang

BATAM - Polsek Batuampar akhirya berhasil membekuk buron penembakan di Jodoh beberapa waktu lalu yakni Agung Irawan (37).  Tersangka ditangkap di Terminal Arjo Sari, Malang, Jumat (15/3/2013) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolsek Batuampar Kompol Zaenal Arifin mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi di lapangan dan analisa penyidikan petugas dari keterangan saksi tentang keberadaan tersangka yang buron usai beraksi.

Penangkapan ini, kata Zainal dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Batuampar Iptu Sonny Wibisono. Tersangka saat itu hendak menuju kampung halamannya di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Saat ditangkap, anggota berhasil mengamankan satu pucuk senjata api yang digunakan tersangka saat melakukan penembakan di Jodoh,” jelasnya.

Senpi yang berhasil diamankan dari tangan tersangka adalah senpi jenis Walter kaliber 7,65 MM, selain itu diamankan juga 32 peluru, 2 magazine, 2 unit ponsel dan satu tiket bis tujuan Malang – Sumbawa.

Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat Jo pasal 355 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan yang direncanakan Jo pasal 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (redaksi)