TANJUNGPINANG-
Tanjungpinang, Kamis (19/9). Pasalnya kakek tersebut terbukti
memegang-megang kemnaluan seorang bocah.Terdakwa terbukti melangar pasal 82
Undang-undang Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak.
Sebelumnya terdakwa dituntut JPu dengan hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara,
denda Rp 60 juta subsider satu bulan penjara. Azwar menerima hukuman
tersebut. Hal yang sama juga diungkapkan Jaksa Penuntut Umum Bangga Prahara
SH.
Perbuatan cabul tersebut dilakukan terdakwa Azwar pada 23 Mei lalu, sekitar
pukul 15.30, di Jalan Mesjid Sultan Lingga. Sore itu, Azwar bertamu ke rumah
salah satu keluarganya. Saat akan menghidupkan televisi di salah satu
ruangan, ia mendengar suara anak-anak bermain di samping rumah tersebut.
Azwar memanggil salah satu diantara anak-anak perempuan itu. DF menanggapi
panggilan Azwar.
Korban kemudian masuk ke dalam rumah dan pintu rumah ditutup. Azwar
berpura-pura tidak tahu menghidupkan TV. DF pun juga mengatakan hal yang
sama. Tiba-tiba, kedua pipi DF dicium oleh Azwar. Bahkan, tubuh DF juga
dipeluk. Saat dipeluk itu, jari sebelah kanan Azwr meraba alat kemalin DF.
Beruntung, kejadian itu hanya sebentar. Pasalnya, suara panggilan orang tua
DF terdengar dari luar rumah. DF akhinya mengadukan hal ini ke orang tuanya.
(Ogas)
EKONOMI
- Serap Aspirasi Pengusaha, BP Batam Siapkan Solusi Bagi Para Investor
- Jaga Ketahanan Air Baku, BP Batam Sambut Rencana Penanaman 1000 Mahoni
- Kepala BP Batam Amsakar Achmad Pimpin Upacara Hari Koperasi Nasional ke-78
- Curah Hujan Tinggi, Kepala BP Batam Hentikan Aktifitas Cut and Fill di Lokasi Hotel Vista
NASIONAL
- Kembangkan Investasi, BP Batam Teken Nota Kesepahaman Bersama Kemerinves
- Wakili Presiden Prabowo, Deputi IV BP Batam Sampaikan Kesan Mendalam Pasca Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Presiden Prabowo Tugaskan Deputi BP Batam Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Kapoldasu Diminta Beri Reward Tim Irwasda Pembasmi Narkoba di Asahan
POLITIK
- Marak Gula Merah Oplosan di Pasar, DPRD Batam Panggil Disperindag, Dinkes dan BPOM
- PAD Tak Pernah Tercapai, Banggar DPRD Batam Usulkan Moratorium Parkir Tepi Jalan
- DPRD Batam Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Perubahan APBD 2025
- Banggar DPRD Batam Beri Rekomendasi dan Catatan Terkait Penggunaan APBD 2024 Oleh Pemko

