* Maraknya penambangan Illegal di Tanjungpinang
TANJUNGPINANG- Banyaknya penambangan bouksit tanpa izin di Kota Tanjungpinang, tidak dapat dikendalikan oleh pemerintah Kota Tanjungpinang. Walau penambangan tersebut banyak membuat kerusakan lingkungan dan kemudaratan bagi warga Kota Gurindam, seperti kerusakan jalan aspal, debu dan lainya. Seperti Penambangan Illegal di Tanjung Simabang Pulau Dompak yang dikuasai oleh AC, di Jalan Nusantara yang dikuasai oleh SB dan MN serta Jalan Baru Kilometer 13 yang dikuasai SB serta beberapa tambang bouksit Illegal di kawasan Sengarang.
Namun Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah SH, seakan tutup mata dengan kelakuan pengusaha Illegal tersebut. Pasalnya Pemerintah Daerah tidak memiliki payung hukum untuk menindak para penambang liar tersebut. "Penguasa wilayah yang tidak memiliki kekuasan" Seperti Macan tidak memiliki taring.
Hal ini dibenarkan oleh Kabid Pertambangan Dinas Kelautan Perikanan Perkebunan Kehutanan dan Energi (KP2KE) Kota Tanjungpinang, Zul Hidayat. Menurut Zul Hidayat, di kawasan Pulau Dompak hingga saat ini tidak ada perusahaan yang memiliki Izin Usaha Tambang dan begitu juga di Jalan Nusantara dan Jalan Baru Tanjunguban Kilometer 13.
Zul mengatakan pihaknya tidak memiliki payung hukum untuk melakukan tindakan terhadap para penambang Illegal tersebut, karena mereka hanya memiliki kuasa untuk pengusaha yang memiliki IUP. "Berdasarkan Undang-undang kami hanya berhak mencabut izin pengusaha yang melangar," kata Zul. Dia menambahkan untuk pengusaha yang tidak memiliki izin (Illegal mining), hal itu adalah domain penyidik.
Zul Hidayat menambahkan pihaknya hanya dapat memberikan peringatan yang ditembuskan ke kepolisian, dan semuanya diserahkan kepada kepolisian atau penyidik. (Ogas Jambak)
EKONOMI
NASIONAL
POLITIK
