TANJUNGPINANG- Mencuri di Tanjungpinang tertangkap di Lebak Banten, pada 9
September lalu. Hal inilah yang dialami As (43) pembantu di rumah mertua
Wakil Walikota Tanjungpinang. As ditangkap saat akan mengirimkan uang hasil
curianya. Tersangka saat meningalkan rumah majikanya di Gang Diana, Jalan
Bukit Cermin, berhasil membawa enam buah gelang emas, dua buah cincin emas,
satu buah kalung emas dan liontin, uang tunai sebesar Rp3 juta, dan uang
Dolar Amerika senilai 20 dolar.
Kepala Polres Tanjungpinang Ajun Komisaris Besar Polisi Patar Gunawan, Senin
(16/9) mengatakan, seorang pelaku pencurian ditangkap. Pelaku merupakan
mantan pembantu rumah tangga di rumah mertua Wakil Walikota Tanjungpinang
Syahrul.
Patar menuturkan sekitar pukul 13.30, tersangka mengambil barang barang
milik korban di dalam lemari kamar tidur yang tidak terkunci. Satu jam
kemudian, tersangka meninggalkan rumah dengan alasan hendak membuang sampah.
Saat itun penghuni rumah tengah berada di dapur. Tersangka melarikan diri
dengan ojek ke Pelabuhan Sri Bintan Pura dan menyeberang ke Batam dan menuju
Jakarta dengan Pesawat. "Tersangka ditangkap di kantor pos Kecamatan Maja,
saat mengirim uang," sebut Patar.
Hasil penyidikan barang hasil curian sudah dijual tersangka. Uang hasil
curian dibelikan tas dan keperluan untuk kembali menjadi tenaga kerja wanita
di Malaysia. Barang bukti hasil curian yang berhasil disita berupa dua buah
gelang emas, satu buah cincin emas bermata batu warna merah delima, tiga
helai baju koko, satu buah tas warna hitam, satu buah dompet, satu pasang
anting emas bermata mutiara, uang tunai sebesar Rp40 ribu. Total kerugian
ditaksir sekitar Rp 55 juta.
Tersangka diancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman
hukuman paling lama lima tahun penjara. As mengaku dirinya merupakan TKW
yang dideportasi dari Malaysia pada 2012. "Saya butuh uang untuk kembali
bekerja di Malaysia. Di sana, saya digaji sebesar seribu ringgit Malaysia,"
aku As. (Ogas Jambak)
EKONOMI
NASIONAL
POLITIK
