EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Malu Hamil di Luar Nikah Jadi Alasan M Buang Bayinya di Tong Sampah

 

Kapolsek Bengkong Iptu Mardalis terlihat menginterogasi pelaku. Ft. Fah

BENGKONG - Pelaku kasus pembuangan bayi di Perum Cipta Permata, Sadai, Bengkong akhir Agustus lalu akhirnya berhasil ditangkap Satreskrim Polsek Bengkong.

Adapun tersangka yakni M (18) merupakan ibu kandung dari bayi yang dibuang, sedangkan pelaku berinisial ME (30) kakak kandung pelaku M yang berperan membuang bayi ke semak-semak.

Kronologis kejadian berawal pada Minggu 28 Agustus 2022 sekira pukul 11.20 Wib, pada saat saksi H hendak membuang tikus yang mati di tong sampah di Perum. Cipta Permata Kel. Sadai Kec. Bengkong Kota Batam, dan tiba-tiba saksi H mendengar tangisan bayi di dalam karung yang berada di semak-semak dekat tong sampah. 

Kemudian saksi lainnya N langsung mendekati semak-semak tersebut dan memeriksa isi karung, ternyata ditemukan seorang bayi laki laki yang menangis dalam kondisi masih ada tali pusarnya dan berlumuran darah.

Saksi N lalu memindahkan bayi tersebut ke kain dan membawa bayi tak berdosa itu ke Bidan terdekat. Selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bengkong untuk diproses lebih lanjut.

"Setelah penyelidikan pelaku M mengakui telah melahirkan bayi dan membuang bayi tersebut yang dibantu oleh kakak kandungnya yang berinisial ME. Motif pelaku dikarenakan malu apabila ketahuan oleh keluarga besar dan warga setempat karena bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan beberapa orang laki-laki," kata Kapolsek Bengkong Iptu Mardalis.

Atas Perbuatannya Terhadap pelaku M di Persangkakan melanggar Pasal 77B Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dan Atau Pasal 308 K.U.H.Pidana

"Saat ini untuk kondisi bayi masih dalam keadaan sehat dan diasuh oleh anggota kita," pungkasnya.

Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat apabila ada hal-hal seperti ini terjadi, silakan datangi Polsek Bengkong guna diberikan solusi atau jalan terbaik. Pasalnya anak hasil luar nikah  tersebut tidak berdosa dan sudah dilindungi oleh Undang-Undang. Jangan sampai justeru melanggar hukum seperti kejadian ini.(fah)