TANJUNGPINANG_
Hendie mengatakan sejauh ini pihaknya memberikan apresiasi kepada penyidik Polda Kepri dalam melakukan penyidikan. Tersangka Dugaan Penempatkan Keterangan Palsu pada Akta Otentik, Edy Rustandi yang merupakan Ketua LBH Indra Sati ditahan oleh penyidik Polda Kepri, sejak Senin (16/9). Sebelumnya Edi dan istri, Ika Yulia dilaporkan oleh Direktur PT Terira Pratiwi Developmend (TPD) Anggelinus, Senin 2 April2012 lalu.
Keduanya diduga melakukan tindak pidana, menyuruh menempatkan keterangan palsu pada akta otentik yang kebenaranya dibuktikan dengan akta tersebut atau sertifikat hak milik, keduanya diduga melangar pasal 266 ayat 1 KUHP. “Keduanya diduga mengunakan surat palsu menguasai lahan diatas lahan PT TPD, keterangan palsu tersebut dituangkan terlapor dalam SHM tersebut,” ujar kuasa hukum PT TPD, Hendie Devitra SHMH, kepada Kepri Update.com, Senin (1/10).
Laporan Angelinus tersebut tertuang dalam Laporan polisi Nomor LP/31/IV/2012/Siaga. SPKT. Dalam laporan tersebut dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu pada akta otentik, dilakukan terlapor sekitar Pebruari dan Maret 2007 lalu, di kelurahan Dompak Kecamatan Bukit Bestari. Edi Rustandi dan Ika Yulia menguasai lahan seluas 40.000 meter persegi di Dompak, Bukit Bestari dan lahan tersebut disewakan kepada PT Aneka Tambang Tbk sejak 2007 hingga 2010 dan PT Antam Resourcindo sejak 2010 hingga 2012. Mereka memiliki sertifikat hal milik (SHM) nomor 3172 tertangal 3 Januari 2007 dan nomor 3173 tertangal 3 Januari 2007.
Namun PT TPD memiliki surat tanah Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 00872 tertangal 8 Mei 1995 dan gambar situasi Nomor 03/PGSK/95 tertangal 19 Januari 1995 denga luas 3.974.330 meter persegi. Menurut Hendie proses penerbitan SHM itu jelas tidak procedural, menabrak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24/1997 tentang pendaftaran tanah. (Ogas Jambak)
EKONOMI
- Tingkatkan Layanan, BP Batam Gelar FGD Aturan Asal Barang dan Penerbitan SKA
- BP Batam Launching Dashboard dan Duta Investasi, Jawab Keluhan Pelaku Usaha Secara Cepat, Tepat, Transparan
- Kepala BP Amsakar Buka Batam Investment Forum 2025, Dorong Optimisme Iklim Investasi
- Serap Aspirasi Pengusaha, BP Batam Siapkan Solusi Bagi Para Investor
NASIONAL
- Kepala BP Batam Amsakar Achmad Raih Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan di IPDN
- Badan Pengusahaan Batam Gelar Expose Studi Kelayakan Pembukaan Jalur RORO Batam Johor
- Hadiri Kongres 1 GEKRAFS 2025, BP Batam: Semoga Dapat Membawa Kemajuan Ekonomi Kreatif bagi Indonesia
- Kembangkan Investasi, BP Batam Teken Nota Kesepahaman Bersama Kemerinves
POLITIK
- Marak Gula Merah Oplosan di Pasar, DPRD Batam Panggil Disperindag, Dinkes dan BPOM
- PAD Tak Pernah Tercapai, Banggar DPRD Batam Usulkan Moratorium Parkir Tepi Jalan
- DPRD Batam Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Perubahan APBD 2025
- Banggar DPRD Batam Beri Rekomendasi dan Catatan Terkait Penggunaan APBD 2024 Oleh Pemko

