EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Divonis 7 Tahun Herizon Menangis

BATAM - Mantan Kepala Sekolah SMP 28 Batam Herizon yang diduga telah mencabuli 14 mantan siswinya, divonis dengan hukuman 7 tahun subsider Rp 100 juta atau 1 bulan penjara tambahan.

Majelis hakim yang diketuai Jack Johanis Oktavianus didampingi Thomas Taringan dan Jarot berpendapat jika terdakwa terbukti melanggar pasal 82 ayat 1 tentang pencabulan.

Mendengar putusan itu, Herizon tampak tertunduk lesu dan nampak raut wajahnya sangat bersedih. Ia mengaku akan ajukan banding.

"Maaf yang mulia, saya banding," ucap Herizon sembari menitikkan air matanya.

Herizon merasa tak pernah berbuat seperti hal yang dituduhkan jaksa penuntut umum. Bahkan ia menantang wartawan jika ingin tahu lebih lengkap soal kasus itu, agar mengunjunginya ke rutan. (boy)