BATAM - Mantan Kepala Sekolah SMP 28 Batam Herizon yang diduga telah mencabuli 14 mantan siswinya, divonis dengan hukuman 7 tahun subsider Rp 100 juta atau 1 bulan penjara tambahan.
Majelis hakim yang diketuai Jack Johanis Oktavianus didampingi Thomas Taringan dan Jarot berpendapat jika terdakwa terbukti melanggar pasal 82 ayat 1 tentang pencabulan.
Mendengar putusan itu, Herizon tampak tertunduk lesu dan nampak raut wajahnya sangat bersedih. Ia mengaku akan ajukan banding.
"Maaf yang mulia, saya banding," ucap Herizon sembari menitikkan air matanya.
Herizon merasa tak pernah berbuat seperti hal yang dituduhkan jaksa penuntut umum. Bahkan ia menantang wartawan jika ingin tahu lebih lengkap soal kasus itu, agar mengunjunginya ke rutan. (boy)
EKONOMI
- Inspeksi Layanan RSBP dan Kawasan Agribisnis Sei Temiang, Ariastuty: BP Batam Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik
- Badan Pengusahaan Batam Dukung Ekspansi Bisnis PT Caterpillar Indonesia
- Wakil Kepala BP Batam Dorong Pertumbuhan Industri Maritim dan Pariwisata Bahari
- BP Batam Gelar Silaturahmi dengan Pelaku Usaha di Kawasan Agribisnis Sei Temiang
NASIONAL
- Presiden Prabowo Tugaskan Deputi BP Batam Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Kapoldasu Diminta Beri Reward Tim Irwasda Pembasmi Narkoba di Asahan
- SMSI Tunjukkan Peran Strategis Media Siber Lokal dalam Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia
- Hadiri Networking High Tea SIBS 2025, Fary: Semoga Jadi Momentum Kolaborasi Majukan Batam dan Selangor
POLITIK
- Wakil Kepala BP Batam Minta Rieke Tak Sebar Hoax Kekerasan-Kriminalisasi Warga Rempang
- Ketum Forum Pemred SMSI Kecam Pernyataan Hasan Nasbi, Beri Saran agar Lebih Bijak
- Kepala BP Amsakar Achmad dan Wakilnya Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Batam
- Sertijab Wako Batam, Amsakar-Li Siap Lanjutkan Pembangunan
