EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Pengusaha Keluhkan BPN Batam

BATAM - Sejumlah kalangan pengusaha di Batam, terutama pelaku usaha, mengeluhkan lambatnya kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN), terkait penerbitan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas tanah yang telah dialokasikan Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Batam kepada mereka. Padahal berbagai persyaratan administrasi, telah mereka lengkapi sesuai ketentuan yang ditetapkan BP Batam maupun BPN sendiri.

 

 

Ayong, salah seorang pengembang di Batam mengatakan, lambatnya kinerja BPN dalam menerbitkan HPL, telah menambah deretan panjang sejumlah problematika pertanahan di Batam, yang diakibatkan oleh kelalaian maupun lemahnya kinerja instansi terkait di pusat. Seperti kebijakan Kementerian  Kehutanan yang “Kontroversial” mengeluarkan kebijakan tentang status hutan lindung pada beberapa kawasan di Batam. 

 

 

Keputusan Menteri Kehutanan No. 463 tahun 2013 tentang peralihan lahan hutan lindung tersebut, membuat sejumlah pihak di Batam terkejut dan meradang. Merespon Keputusan Menteri Kehutanan, para pelaku usaha melalui KADIN Batam telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang yang berkedudukan di Batam.

 

 

Masih menurut Ayong, bukan rahasia umum lagi di kalangan dunia usaha di Batam, jika pengurusan HPL di BPN cukup berbelit, memakan waktu dan bahkan banyak biaya-biaya yang tidak resmi. Hal ini berimbas langsung pada kelangsungan dan iklim bisnis yang nyaman di sektor property. Atas kondisi tersebut, sejumlah pengembang mengaku kehilangan kepercayaan, baik dari konsumen maupun partner bisnis mereka.

 

 

Bukan hanya para pengembang dan pelaku usaha di sektor properti, keluhan ini juga diutarakan para pelaku usaha di sektor lain, termasuk para pengelola kawasan industri dan sektor pariwisata. Adanya status yang menggantung terkait lahan yang telah dialokasikan BP Batam serta yang telah mereka bangun itu, menimbulkan iklim ketidakpastian terhadap kelangsungan investasi yang telah mereka tanamkan di Batam. 

 

 

Hal itu seperti diungkapkan salah seorang pengelola Kawasan Industri yang enggan disebut namanya. Menurutnya, kondisi ini telah menimbulkan keraguan pada partner bisnis mereka, sampai tak jarang ada yang berniat meminta dan menarik kembali investasi yang sudah ditanamkan sekalipun. Apalagi kata Dia, pengusaha Batam yang banyak bermitra dengan pengusaha asing seperti Singapura, Malaysia dan Cina. “Adanya kepastian hukum atas status lahan adalah pertimbangan yang sangat mendasar bagi para investor asing,” ujarnya.  

 

 

Sementara itu, kendatipun sulit memperoleh keterangan dari Pihak BP Batam terkait keluhan para pelaku usaha terhadap Kinerja BPN ini, namun salah seorang pegawai BP Batam yang berada di Tim HPL BP Batam sedikit mau angkat bicara. Pegawai yang minta namanya dirahasiakan ini menyebut bahwa persoalan tersebut muncul disebabkan oleh lemahnya kinerja di level Direktur di BPN Pusat Jakarta. Mentalitas pejabat di level itu disebutnya tidak sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan pada publik. “Saya rasa Kepala BPN tidak banyak tahu “permainan” yang dilakukan jajarannya di level ini,” tambahnya. 

 

 

Padahal dalam Perpres no. 87/2011, jelas disebutkan bahwa Batam termasuk Kawasan Strategis Nasional yang Rencana Tata Ruang nya ditetapkan melalui Peraturan Presiden. Dengan maksud jelas sumber di BP Batam itu, dapat dilakukan percepatan investasi yang tentunya salah satunya adalah dukungan dalam kepastian hukum dalam bidang pertanahan. (boy)