BATAM - Sementara itu, Direktur PT BBM, Ervan tidak mau berkomentar terhadap kapal yang disita itu. "Kalau bicara kapal itu, saya no comment," kilahnya saat dikonfirmasi.
Padahal menurut PN Batam, kapal yang disita itu merupakan tanggung jawab PT BBM. Namun disinyalir ada kejanggalan, ketika PT BBM enggan untuk mengurus kapal yang sedang 'dikuasai' sekelompok orang yang tak dikenal. (baca PN Batam Dituding Ceroboh, Terkait Penyitaan Kapal Tanker)
Informasi di Polda Kepri, kasus kepemilikan kapal itu sedang bergulir. Dan penyidik sudah menetapkan seorang tersangka atas dugaan pemalsuan. Dari data yang dikumpulkan penyidik di Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri, dokumen yang dipegang diperoleh dari Bidang Komersial dan Bidang Syahbandar di Kantor Pelabuhan Batam.
"Ada satu tersangka yang sudah ditahan. Ini laporannya pemalsuan dokumen," ujar penyidik yang tidak ingin disebutkan namanya itu tanpa menjelaskan lebih rinci.
PT Masa Batam sebagai pemilik kapal tanker Eagle Prestige yang disita Pengadilan Negeri (PN) Batam merasa dirugikan. Perusahaan khawatir karena paska penyitaan, kapal itu dikuasai oleh orang-orang yang tidak berkepentingan.
"Kami tidak tahu, siapa orang-orang yang 'menguasai' kapal itu. Bagaimana kalau ada barang-barang di kapal itu hilang, siapa yang akan bertanggung jawab? Tetapi jika terjadi, kami yang mengalami kerugian," ujar Direktur PT Masa Batam, Yusrin kepada wartawan ketika meninjau kapal.
Menurutnya, penguasaan terhadap kapal itu salah kaprah. Pasalnya sekelompok orang yang mengusai kapal ini diduga pihak Vijai Kumar Daswani, sebenarnya bermasalah dengan PT Bina Bahari Makmur (BBM). Dan kedua pihak ini tidak ada kaitan dengan kapal, meskipun kedua pihak ini melakukan transaksi terhadap kapal tersebut.
"Surat kapal ini ada ditangan saya. Jadi perusahaan kami sebagai pemilik kapal ini," ujarnya menegaskan.
Apa tindakan perusahaan terhadap 'penguasaan' kapal ini? Yusrin mengatakan tidak akan merespon kejadian ini sesuai dengan jalur hukum. Dan, 'penguasaan' kapal ini sudah di laporkan ke Polresta Barelang.
"Kita sudah laporkan. Sejauh ini belum ada tindakan. Tetapi kita akan serahkan perkara ini sesuai dengan proses hukum," ujarnya seraya menunjukkan surat bukti melaporkan peristiwa ini ke polisi. (boy)
EKONOMI
- Gesa Pertumbuhan Ekonomi, BP Batam Usulkan Pagu Anggaran 2026 sebesar Rp 5,328 T
- Catat Sejarah, Batam Sukses Bangun Proyek Wind Tower Senilai USD 22 Juta
- Pelantikan Pejabat Tingkat III dan IV, Kepala BP: Satukan Energi untuk Majukan Batam
- Kepala Badan Pengusahaan Amsakar Achmad Lantik dr. Tanto Sebagai Direktur RSBP Batam
NASIONAL
- Kembangkan Investasi, BP Batam Teken Nota Kesepahaman Bersama Kemerinves
- Wakili Presiden Prabowo, Deputi IV BP Batam Sampaikan Kesan Mendalam Pasca Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Presiden Prabowo Tugaskan Deputi BP Batam Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Kapoldasu Diminta Beri Reward Tim Irwasda Pembasmi Narkoba di Asahan
POLITIK
- PAD Tak Pernah Tercapai, Banggar DPRD Batam Usulkan Moratorium Parkir Tepi Jalan
- DPRD Batam Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Perubahan APBD 2025
- Banggar DPRD Batam Beri Rekomendasi dan Catatan Terkait Penggunaan APBD 2024 Oleh Pemko
- DPRD Kota Batam Sahkan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024

